Terungkap! PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi, Diduga Manipulasi HS Code dan Harga Pulp Sejak 2008
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan under invoicing periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful kepada wartawan Selasa (8/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan kuasa direksi PT TPL.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Selain itu, penyidik telah meminta dan menerbitkan surat tugas ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam konstruksi perkara, PT TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (PT IIU). Perusahaan tersebut berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 dan berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 berubah nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk.
PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Saiful mengatakan, sejak 2008 hingga 2025, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
“Dan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut. Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful.
Dalam penjualan produk pulp dan penjualan lokal tersebut, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen tersebut digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran transaksi. Namun, penyidik menduga PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Saiful juga mengungkap dugaan kerja sama antara PT TPL dengan pejabat yang berwenang agar perusahaan tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.
“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” ungkap Saiful.
Akibatnya, pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga terhadap dokumen transfer pricing dan SPT milik PT TPL. “Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL,” ujar Saiful.
Kejagung menduga rangkaian perbuatan PT TPL bersama pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, PT TPL sebagai tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan