DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memutuskan melakukan banding usai kalah dalam gugatan perkara lift kaca di Pantai Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung. Rencana banding tersebut langsung disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.

“Kalau gugatan lift kaca kita akan banding,” tegas Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).

Sebelumnya majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Denpasar memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group melawan Pemerintah Provinsi Bali terkait perkara lift kaca.

Baca juga :  467 KK Miskin di Kintamani Berhasil Terbantu

Materi yang digugat yaitu Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Adapun surat tersebut menjadi dasar penghentian aktivitas pembangunan lift kaca.

Koster mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pengajuan banding. Upaya tersebut akan dilakukan sebelum batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Berkaca dengan pengalaman di PTUN, Koster meminta tim hukum Pemerintah Provinsi Bali lebih mematangkan persiapan materi banding. Koster pun mengungkapkan tidak ada rencana mengganti tim hukum.

Baca juga :  Pemprov Gelar Upacara Ngrastiti Bhakti, Mohon Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

“Nggak perlu, yang perlu hanya pengayaan materi. Kemarin saya sudah perdalam,” ungkap Koster.

Koster mengaku bingung dengan putusan hakim yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group.

Menurut dia, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan hanya mencakup lahan sekitar 5 are untuk loket. Sementara itu, fakta di lapangan struktur fisik tiang dan fondasi lift kaca menjulur ke bawah tebing sepanjang 182 meter.

Baca juga :  Pemprov Dukung Pengembangan Industri Dirgantara di Bali

“Kalau logika terhadap substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma 5 are, itu hanya loket. Lampirannya panjang sekali, ada jembatan, ada lift turun, itu semua tidak ada PBG-nya. Bagaimana mungkin itu secara substantif dimenangkan di sana? Itu biarlah urusan hakim,” kata Koster.

Reporter: Agus Pebriana