DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) memperkuat komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono dan Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma di Denpasar, Selasa (11/8/2026).

Kerja sama ini tidak hanya diarahkan pada penanganan persoalan hukum yang dihadapi Bank BPD Bali, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memitigasi risiko hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis perbankan.

Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, kerja sama dengan Kejati Bali selama ini telah memberikan pendampingan hukum yang berkesinambungan bagi perseroan. Ke depan, sinergi tersebut diharapkan dapat diperluas melalui program edukasi dan pembekalan hukum bagi jajaran pejabat maupun karyawan Bank BPD Bali.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati beserta jajaran Asisten, baik Asdatun maupun Aspidsus atas pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan berkesinambungan. Sinergi ini dapat diperluas untuk mencakup program edukasi internal di lingkungan perbankan,” ujar Sudharma.

Ia berharap jajaran Kejaksaan dapat memberikan pembekalan secara berkala, khususnya mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

“Ke depan, agar jajaran Kejaksaan dapat kembali hadir memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada pejabat serta karyawan kami, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi wujud pengabdian kita bersama bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan posisi strategis Bank BPD Bali sebagai Bank Pembangunan Daerah. Menurutnya, Bank BPD Bali tidak hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga memiliki peran sebagai agent of development dalam mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

Dengan kompleksitas tugas tersebut, Setiawan menilai kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Bank BPD Bali.

Melalui fungsi pertimbangan hukum, JPN dapat memberikan pendampingan mulai dari penyusunan legal opinion, asistensi hukum hingga audit hukum.

Selain itu, JPN juga dapat memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapi Bank BPD Bali, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Kejaksaan juga dapat menjalankan tindakan hukum lainnya, termasuk berperan sebagai fasilitator, mediator maupun pendamping dalam proses arbitrase.

Setiawan menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kolaborasi yang berintegritas dan profesional.

“Harapannya, sinergi yang dibangun dengan penuh integritas dan profesionalisme ini mampu memastikan berjalannya Good Corporate Governance di dalam operasional bisnis Bank BPD Bali, serta membawa kepastian hukum bagi pembangunan daerah,” tuturnya.

Penandatanganan PKS turut disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali serta Komisaris Utama Bank BPD Bali. Turut hadir jajaran Asisten Kejati Bali, Komisaris dan Direksi Bank BPD Bali, kepala divisi serta kepala cabang.

Melalui kerja sama tersebut, Bank BPD Bali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan dalam menjalankan bisnis serta menghadirkan layanan perbankan.

Sinergi dengan Kejati Bali diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian persoalan hukum ketika terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sehingga kegiatan operasional Bank BPD Bali dapat berjalan aman, transparan dan mendukung pembangunan ekonomi Bali secara berkelanjutan.