DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali mengungkapkan permintaan terhadap produk arak Bali dengan pita cukai terus menunjukkan peningkatan. Meski demikian, tingginya permintaan tersebut belum sepenuhnya mampu dipenuhi karena kapasitas produksi di tingkat hulu masih terbatas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan permintaan tersebut berasal dari hotel, restoran, kafe, hingga pasar suvenir, termasuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Dari sisi supply and demand, supply kita masih kewalahan. Permintaannya tinggi sekali. Cuma hitung-hitungan kita di tingkat hulunya produksinya masih terbatas, jadi kita masih kekurangan,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Baca juga :  Sidak Tiga Pasar di Mengwi, Kadisperindag Bali Minta Pengelola Pasar Terapkan Protokol Kesehatan

Menurutnya, tingginya permintaan tersebut menunjukkan arak Bali mulai diminati dan memiliki potensi untuk terus dikembangkan sebagai salah satu produk industri daerah.

Salah satu pasar yang disebut memiliki permintaan tinggi adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Produk arak Bali banyak diminati, khususnya untuk dijadikan suvenir oleh wisatawan mancanegara.

“Ini saja di Bandara Ngurah Rai kita kekurangan. Bayangkan, itu larisnya luar biasa, terutama untuk suvenir yang dibawa wisatawan luar negeri,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong agar produk arak yang beredar merupakan produk legal dan memenuhi ketentuan tata kelola yang berlaku.

Baca juga :  Sebabkan Kelangkaan, Disperindag Tegur Pangkalan LPG Curang di Denpasar

Saat ini, Disperindag Bali telah mencatat sebanyak 54 merek arak yang telah terdaftar dan memenuhi tata kelola sesuai Pergub Nomor 1 Tahun 2020.

Dimana, produk Arak Bali tersebut telah melalui rantai produksi yang telah ditetapkan dalam Pergub 1 Tahun 2020, mulai dari petani atau perajin, koperasi, hingga pabrik.

Di samping itu juga telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan ketentuan cukai

“Sudah ada 54 brand arak yang betul-betul sesuai tata kelola Pergub Nomor 1 Tahun 2020,” jelasnya.

Lebih jauh, Ngurah mengatakan pemerintah juga tengah mengembangkan ekosistem yang berkaitan dengan arak Bali, salah satunya dengan mengembangkan profesi bartender.

Baca juga :  Banyak Pangkalan LPG 3 Kg di Badung Langgar Aturan

Langkah pertama pemerintah mengembangkan profesi bartender adalah dengan melakukan pemetaan. Selain melakukan pemetaan, pemerintah juga akan melakukan pembinaan dengan menyediakan ruang bagi bartender pemula untuk berlatih dan berkompetisi secara rutin.

Kegiatan tersebut direncanakan digelar setiap bulan di kawasan Lapangan Renon mulai September 2026.

“Jadi kita berikan panggung untuk adik-adik pemula ini. Sambil mereka latihan dibimbing oleh seniornya, sambil juga terus memperkenalkan produk arak yang sesuai dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana