RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, DPR Sinkronkan dengan KUHP
JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR RI. Kini, fokus pembahasan tidak lagi berkutat pada konsep awal, melainkan mulai masuk ke penyempurnaan batang tubuh agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan draf batang tubuh RUU sebenarnya sudah tersedia. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut terhubung dengan berbagai aturan pidana yang telah berlaku sehingga tidak berjalan sendiri saat diterapkan.
“Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain,” ujar Soedeson kepada Parlementaria di Timika, Papua Tengah, Selasa (28/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, penyelarasan dilakukan terutama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berbagai perangkat hukum pidana lainnya.
Menurutnya, proses harmonisasi tersebut menjadi kunci agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif setelah resmi menjadi undang-undang.
Soedeson memastikan Komisi III DPR RI terus menggenjot pembahasan untuk menjawab harapan publik yang menanti lahirnya regulasi tersebut.
“Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya,” katanya.
Meski optimistis pembahasan dapat diselesaikan, Soedeson belum memastikan kapan RUU tersebut akan rampung. Ia menyebut jadwal penyelesaian masih mengikuti agenda kerja Komisi III DPR RI.
“Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang paling banyak disorot publik karena diharapkan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya melalui mekanisme perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara dengan dasar hukum yang lebih jelas serta terintegrasi dengan sistem hukum pidana nasional.

Tinggalkan Balasan