Indonesia Insolvency Conference 2026, Koster Ajak Perkuat Kepastian Hukum demi Kepercayaan Investor
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Kamis (16/7).
Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali saat ini terus bergerak maju dalam mewujudkan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Menurutnya, visi tersebut menjadi landasan dalam menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara utuh dan berkelanjutan. Pembangunan Bali, kata Koster, tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keharmonisan sosial.
“Bali memiliki kekhasan dalam cara pandang terhadap pembangunan. Pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan, tata kelola yang baik, serta keharmonisan sosial,” ujar Koster.
Ia menilai, konferensi internasional yang membahas restrukturisasi dan kepailitan lintas batas memiliki arti strategis dalam meningkatkan kualitas kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta mendorong koordinasi antar lembaga.
Terlebih, aktivitas bisnis saat ini semakin berkembang dan bergerak lintas negara. Karena itu, persoalan restrukturisasi dan kepailitan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan lokal semata.
“Persoalan restrukturisasi dan kepailitan membutuhkan standar yang kooperatif, terprediksi, dan efisien agar tercipta kepastian hukum serta kepercayaan para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Koster juga menyampaikan, saat ini tengah disusun regulasi dalam bentuk undang-undang yang diharapkan dapat mendukung pemerataan dan pergeseran pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.
Menurutnya, tingginya investasi di sektor hotel dan properti di Bali juga memiliki potensi persoalan yang membutuhkan penanganan lintas negara. Karena itu, Bali sebagai tuan rumah IIC 2026 diharapkan dapat memberikan peran aktif dan manfaat bagi pembangunan ke depan.
Ia menjelaskan, kerangka UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency hadir untuk menjawab tantangan restrukturisasi dan kepailitan yang melibatkan pihak maupun aset lintas negara.
Penerapan kerangka tersebut dinilai penting agar proses restrukturisasi dan kepailitan di suatu negara dapat dipahami, dikoordinasikan, serta berjalan dengan kepastian hukum yang lebih baik ketika menyangkut keterkaitan para pihak dan aset lintas yurisdiksi.
“Konferensi ini bukan sekadar pertemuan ilmiah atau diskusi teknis. Ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis mampu menjawab kebutuhan zaman,” ungkap Koster.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa kegiatan yang diprakarsai Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tersebut sangat penting bagi Indonesia.
Menurutnya, Indonesia perlu membuka diri terhadap pelaksanaan putusan kepailitan yang dapat diterima di berbagai negara. Penyesuaian hukum juga dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam dunia usaha.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian. Kepastian dalam pelayanan perizinan dan juga kepastian dalam legalitas serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali,” kata Todotua.
Ia menambahkan, aspek sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan menjadi faktor penting dalam penerapan kerangka hukum tersebut. Perubahan hukum akan berjalan efektif apabila didukung kesiapan standar prosedur, kemampuan teknis, serta budaya kerja yang mendorong kerja sama.

Tinggalkan Balasan