Erlangga Resmi Dilantik sebagai Anggota KPID Gantikan Mendiang Wayan Suyadnya
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – I Gusti Ngurah Erlangga Rahmanda Putra resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Airlangga menggantikan mendiang Wayan Suyadnya yang meninggal dunia pada 20 Maret 2026.
Pelantikan dilaksanakan di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7/2026), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bali Masa Jabatan 2025–2028.
Usai dilantik, Erlangga mengaku akan segera beradaptasi dengan tugas dan sistem kerja di KPID Bali. Dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) itu mengatakan dirinya ingin memahami terlebih dahulu mekanisme yang telah berjalan sebelum menjalankan program-program yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kebetulan saya masuk pertengahan jalan, pergantian antar waktu, jadi mungkin saya diawal akan bagaimana melihat sistem yang sudah ada. Ya semoga bisa menjalankan tugas,” terangnya.
Erlangga mengungkapkan dirinya sebelumnya mengikuti seleksi calon anggota KPID Bali pada 2025 dan menempati peringkat kedelapan. Saat itu hanya tujuh peserta yang ditetapkan sebagai anggota KPID sehingga dirinya belum terpilih.
Sementara itu, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut bergabungnya Airlangga sebagai anggota baru. Ia berharap kehadiran Airlangga dapat memperkuat pelaksanaan program kerja KPID Bali hingga akhir masa jabatan 2025–2028.
Agus Astapa mengatakan saat ini tantangan dunia penyiaran semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat yang beralih ke platform digital menjadi tantangan tersendiri bagi regulator penyiaran.
“Undang-undang yang berlaku saat ini masih mengatur pengawasan terhadap lembaga penyiaran seperti televisi dan radio. Sementara konten di media sosial belum menjadi kewenangan KPID karena regulasinya belum direvisi,” jelasnya.
Meski demikian, KPID Bali akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran agar tayangan yang disiarkan tetap memenuhi ketentuan, termasuk mencegah penyebaran hoaks, pornografi, ujaran kebencian, pelanggaran SARA, hingga mendorong penguatan konten lokal.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan