DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seleksi administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali 2021-2024 dipersoalkan oleh salah seorang peserta seleksi, Made Wijaya. Ia menilai jalannya proses seleksi menyimpang dari ketentuan syarat calon anggota, karena saat pendaftaran ditutup pada tanggal 30 April 2021, disinyalir ada peserta yang masih berstatus pejabat pemerintah.

“Di sini disinyalir ada peserta seleksi statusnya masih pejabat pemerintah. Pengertiannya, baik kalangan birokrat maupun incumbent yang masih menerima honor dari pemerintah. Di dalam pengumuman timsel (Tim Seleksi), mereka lolos seleksi administrasi,” ujarnya, Jumat (16/7).

Dalam pengumuman seleksi anggota komisioner KPID periode 2021-2024 oleh ketua panitia berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI No. 1 tahun 2014, pasal 11 ayat 4, pada huruf (g), terangnya, disebutkan ketentuan syarat calon anggota, salah satunya, bukan pejabat pemerintah.

Baca juga :  Sikapi Maraknya Konten Medsos Tak Ramah Anak, KPPAD Gandeng MDA dan KPID Bali

“Pihak yang menggunakan anggaran negara, adalah badan publik. Dan mungkin ada calon lain yang masih pejabat pemerintah. Karena disinyalir ada penyimpangan maka saya mengajukan protes. Isi protes saya mohon diteliti ulang karena disinyalir ada pelanggaran seperti yang saya sebutkan tadi (status masih pejabat pemerintah),” katanya.

Atas kondisi itu, Made Wijaya mengaku telah melayangkan protes dengan bersurat secara resmi kepada Ketua Timsel yakni Asisten 1 Setda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra. Namun, dalam isi tanggapan yang diterimanya, ia menilai jawaban yang diberikan berdasarkan pendapat yang tidak berlandaskan hukum.

“Atas protes saya itu, Ketua Timsel dalam surat tanggapannya mengatakan telah melakukan konsultasi virtual dengan KPI Pusat diwakili Yuliandre, yang menyatakan lulus dengan pertimbangan persyaratan administrasi tidak boleh menghambat warga Negara Indonesia mengembangkan diri. Itu tanggapan yang diberikan Timsel kepada saya,” paparnya.

Baca juga :  15 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Merespon jawaban yang diberikan Ketua Timsel tersebut, Made Wijaya mengatakan telah mengirimkan surat tanggapan balik, yang mempertanyakan landasan hukum dari jawaban yang diberikan. Namun, Made Wijaya mengaku surat tanggapan Balik-nya, tertanggal 5 Juli 2021, dikirimkan pada 8 Juli 2021 tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Saya tanggapan lagi. Apakah penjelasan seseorang dapat mengalahkan UU (UU No 32/2002 tentang Penyiaran). Nah sampai sekarang belum ada tanggapan lagi,” katanya.

Sementara itu, I Gede Indra Dewa Putra ketika dikonfirmasi terkait adanya peserta lolos seleksi administrasi padahal saat pendaftaran tanggal 1 April-30 April 2021 masih berstatus pejabat pemerintah, menurutnya hal tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak KPI Pusat.

Baca juga :  Bawaslu Bali Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KPID dan KPAD

“Itu tak masalah karena pejabat tersebut hanya berselang 1 hari menjelang masa pensiun. Ada rekaman suaranya pihak KPI (Yuliandre, red) Pusat saat webinar,” ujarnya.

Mengenai tanggapan Made Wijaya bahwa pernyataan Komisioner Yuliandre merupakan opini pribadi tak berdasar undang-undang, Gede Indra menampiknya. “Pihak KPI kan beropini atas dasar undang-undang (UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, red), dan Peraturan KPI,” katanya.

Gede Indra juga menegaskan proses pelaksanaan seleksi calon sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Bahkan untuk menunjukkan transparansi, panitia seleksi menurutnya juga melibatkan akademisi, unsur jurnalis dan Ketua PWI Bali.

“Unsur teman wartawan hingga Ketua PWI Bali, juga terlibat di dalam proses seleksi. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak KPI Pusat (Yuliandre Darwis, red) dan menurutnya sudah sesuai aturan,” tandasnya. (*/sin)