DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perdata terkait sengketa pemberitaan yang sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Gugatan tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers.

Seperti diketahui saat ini tengah bergulir gugatan senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps didaftarkan pada 12 Juni 2026. Objek gugatan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.

Empat perusahaan media yang menjadi tergugat ialah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Baca juga :  Jurnalis Bali Sabet Perak dalam Turnamen Biliar GM FKPPI

Dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa (14/7/2026), anggota SJB Emanuel Dewata Oja menegaskan sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi di Dewan Pers,” ujar Emanuel yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali.

Menurut dia, apabila gugatan tersebut diterima hingga dikabulkan pengadilan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Ia juga menyebut rekomendasi Dewan Pers terkait pemberitaan yang dipersoalkan telah dijalankan oleh perusahaan media yang menjadi tergugat.

Senada dengan itu, anggota SJB Agustinus Apollonaris Klasa Daton mengajak seluruh insan pers di Bali memberikan dukungan kepada empat media yang digugat.

Baca juga :  Sinergi Polda dan Insan Pers Bali: Satukan Suara Jaga Kebebasan Pers

“Ini bukan hanya menyangkut empat media, tetapi menyangkut masa depan seluruh perusahaan pers. Jangan sampai menjadi yurisprudensi yang merugikan kebebasan pers,” katanya.

Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berasi, mengusulkan agar organisasi pers melakukan audiensi dengan PN Denpasar guna menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, menilai gugatan tersebut merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) sekaligus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers.

Menurut Novi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, juga menegaskan bahwa apabila yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan melalui gugatan perdata di pengadilan umum.

Baca juga :  Tolak Revisi RUU Penyiaran, Aliansi Jurnalis dan Masyarakat Kepung Kantor DPRD Bali

Ia juga mendorong perusahaan pers terus meningkatkan kualitas tata kelola redaksi melalui verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penguatan standar jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, I Nyoman Ady Irawan, berharap Mahkamah Agung menjalin nota kesepahaman dengan Dewan Pers sebagaimana yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan agar terdapat kesamaan persepsi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Harapannya, ke depan pengadilan lebih berhati-hati menerima gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik sehingga penyelesaiannya tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Ady.