Habiburokhman: Semangat Berantas Korupsi Jangan Berubah Jadi Senjata Oknum Penegak Hukum

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Komisi III DPR RI tak ingin RUU Perampasan Aset justru menjadi bumerang. Di tengah kuatnya dorongan agar regulasi itu segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, DPR mengingatkan agar aturan tersebut tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia. Karena itu, setiap pasal harus disusun secara hati-hati agar mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan kepastian hukum.

“Kami ingin sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar aspirasinya. Ini undang-undang yang benar-benar baru sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, berbeda dengan pembahasan undang-undang lain yang umumnya hanya merevisi aturan lama, RUU Perampasan Aset disusun dari nol sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.

Baca juga :  Anggota DPR Tepis Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2020

Jangan Sampai Jadi Alat Politik

Habiburokhman mengakui pembahasan RUU masih memunculkan berbagai pandangan. Mayoritas pihak mendukung lahirnya regulasi tersebut, namun tidak sedikit yang mengingatkan agar aturan itu tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut harus menjadi perhatian serius DPR karena pelaksana undang-undang nantinya adalah aparat penegak hukum.

“Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat politik atau alat oknum penegak hukum. Karena itu setiap redaksi dalam undang-undang harus benar-benar disusun agar tidak membuka peluang abuse of power,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya membersihkan aparat penegak hukum dari praktik penyalahgunaan kewenangan harus berjalan seiring dengan pembentukan regulasi tersebut.

Baca juga :  Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat Bersama Kejati Sulteng, Ini yang Dibahas

KAI Dukung, Tapi Minta Tetap Adil

Dalam forum yang sama, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, organisasi advokat itu mengingatkan agar aturan tersebut tetap berpegang pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis mengatakan undang-undang ini penting untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam memburu aset hasil tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dipulihkan secara maksimal.

Baca juga :  Rieke Semprot Anggaran Komnas HAM: Dana Kasus HAM Cuma 6 Persen

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara,” katanya.

Pembagian Kewenangan Harus Jelas

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP KAI Apolos Djara Bonga mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara matang. Menurutnya, KPK maupun Kejaksaan saat ini sudah memiliki kewenangan tertentu terkait penyitaan dan perampasan aset sehingga pembagian tugas antarpenegak hukum harus diatur secara tegas.

Ia menekankan semangat utama RUU Perampasan Aset bukan untuk menghukum secara berlebihan, melainkan mengembalikan kerugian negara dan memulihkan hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, serta memiliki kepastian hukum.