DIKSIMERDEKA.COM JAKARTAKND APBN Semester I 2026 menjadi sorotan setelah tercatat turun 87,4 persen. Namun DPR menegaskan penurunan tersebut bukan disebabkan merosotnya penerimaan negara, melainkan karena dividen BUMN kini dialihkan ke Danantara.

ya, Angka Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam APBN Semester I 2026 memang terlihat ambles hingga 87,4 persen. Namun, DPR memastikan kondisi itu bukan berarti kas negara sedang bocor atau penerimaan negara merosot drastis.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, menegaskan penurunan tersebut terjadi karena adanya perubahan mekanisme pencatatan setelah dividen BUMN dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Ini kan ada perubahan undang-undang terkait kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu BUMN. Dividen BUMN sekarang memang sudah dialihkan ke Danantara,” ujar Wihadi usai rapat kerja Banggar DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, Danantara tidak sekadar menerima dividen, tetapi mengelola dana tersebut untuk diinvestasikan kembali sehingga diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah bagi negara.

Bukan Pendapatan Hilang, Hanya Pindah Pos

Wihadi menjelaskan, turunnya KND sebenarnya sudah diperkirakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Baca juga :  PDIP Kaget! Ekspor Tambang RI Mau Dikendalikan WNA

Melalui regulasi tersebut, seluruh dividen BUMN tidak lagi dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN, melainkan langsung masuk ke Danantara.

Karena itu, angka KND terlihat merosot tajam, padahal secara substansi bukan berarti negara kehilangan penerimaan.

“PNBP dari BUMN sekarang langsung masuk ke Danantara. Jadi bukan turun tajam, tetapi pos pencatatannya yang berubah,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut Rabu (8/7).

Kemenkeu Diminta Cari Sumber PNBP Baru

Meski demikian, Wihadi mengingatkan pemerintah tidak boleh bergantung pada satu sumber penerimaan negara.

Ia meminta Kementerian Keuangan terus meningkatkan PNBP dari sektor lain, mulai dari sumber daya alam, layanan kementerian dan lembaga, hingga Badan Layanan Umum (BLU), agar struktur penerimaan negara semakin kuat.

Menurutnya, diversifikasi menjadi penting setelah dividen BUMN tidak lagi tercatat dalam APBN.

PNBP Justru Tumbuh Lebih dari 20 Persen

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, meskipun KND turun tajam, total PNBP justru tumbuh 21,6 persen menjadi Rp271 triliun pada Semester I 2026.

Baca juga :  Sri Mulyani: Pertumbuhan Pendapatan Negara Mei 2021 Membaik

Pertumbuhan tersebut ditopang kenaikan penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi, sumber daya alam nonmigas, PNBP kementerian/lembaga, serta pendapatan Badan Layanan Umum.

Bahkan, dalam proyeksi Outlook APBN 2026, realisasi PNBP diperkirakan mampu mencapai 125,2 persen dari target yang telah ditetapkan.

Menurut Wihadi, capaian itu menjadi sinyal bahwa strategi memperluas sumber penerimaan negara mulai menunjukkan hasil positif.

Wihadi berharap perubahan mekanisme pengelolaan dividen BUMN melalui Danantara dapat dipahami sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan negara. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya perubahan angka dalam laporan APBN, tetapi juga kemampuan pemerintah menjaga pertumbuhan penerimaan negara dari berbagai sektor. Dengan demikian, stabilitas fiskal tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi investasi jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

Danantara Ubah Wajah APBN

Sejumlah analis juga menilai kehadiran Danantara membuat postur APBN tampak mengalami penurunan pada sejumlah pos penerimaan. Namun perubahan tersebut lebih disebabkan oleh perpindahan mekanisme pencatatan, bukan karena memburuknya kondisi fiskal negara.

Baca juga :  Menkeu: Kinerja Pendapatan Negara Februari 2022 Melonjak Hingga 37,7 Persen

Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh ruang fiskal yang lebih longgar karena kewajiban Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang kini berada di bawah pengelolaan Danantara ikut berkurang.

Dengan kata lain, perubahan ini lebih mencerminkan transformasi tata kelola keuangan negara daripada penurunan kemampuan pemerintah dalam menghimpun penerimaan.

Meski terjadi perubahan pada pos KND APBN, pemerintah tetap dituntut menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara agar masyarakat tidak salah menafsirkan data fiskal. Penjelasan mengenai perubahan mekanisme pencatatan menjadi penting karena pergeseran dividen BUMN ke Danantara dapat menimbulkan kesan seolah-olah penerimaan negara menurun tajam. Padahal, secara keseluruhan PNBP masih menunjukkan pertumbuhan positif berkat kontribusi sektor sumber daya alam, layanan kementerian dan lembaga, serta Badan Layanan Umum.

DPR berharap optimalisasi berbagai sumber penerimaan tersebut terus diperkuat agar struktur APBN semakin sehat dan tidak bergantung pada satu jenis pendapatan. Dengan demikian, perubahan kebijakan pengelolaan aset negara dapat tetap menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung investasi jangka panjang melalui Danantara.