Menata Ulang Sistem Demokrasi Indonesia Lewat Revisi UU Pemilu
DIKSIMERDEKA.COM – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan bagian dari perkembangan sistem demokrasi Indonesia yang terus mengalami perubahan sejak Reformasi 1998.
Perubahan tersebut dipengaruhi oleh dinamika politik, perkembangan kelembagaan negara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perubahan perilaku pemilih, perkembangan teknologi digital, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas representasi politik.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus dipahami sebagai proses penyesuaian sistem kepemiluan terhadap perubahan kondisi objektif masyarakat, bukan semata-mata agenda politik menjelang Pemilu 2029.
Historis Sistem Pemilu 1999–2024
Pada awal reformasi, pemerintah bersama DPR menetapkan Pemilu 1999 sebagai pemilu demokratis pertama setelah berakhirnya Orde Baru. Sistem yang digunakan adalah proporsional dengan daftar tertutup, di mana masyarakat memilih partai politik, sementara penentuan calon legislatif terpilih sepenuhnya ditentukan berdasarkan nomor urut yang ditetapkan partai.
Sejak Pemilu 2004, sistem kepemiluan Indonesia terus berkembang sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi pascareformasi. Pemilu 2004 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi hasil perubahan UUD 1945.
Pada periode ini, sistem pemilu legislatif mulai menerapkan proporsional daftar terbuka terbatas, sehingga pemilih tidak hanya memilih partai politik, tetapi juga memiliki ruang untuk memilih calon anggota legislatif. Dari sisi pembiayaan, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2004 yang bersumber dari APBN tercatat sekitar Rp2,3 triliun.
Perubahan yang lebih mendasar terjadi pada Pemilu 2009 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menetapkan bahwa calon anggota legislatif ditentukan berdasarkan suara terbanyak, bukan lagi nomor urut partai.
Perubahan tersebut memperkuat hubungan langsung antara pemilih dan calon legislatif serta meningkatkan akuntabilitas politik kepada konstituen. Namun, di sisi lain, sistem ini juga memunculkan konsekuensi berupa meningkatnya kompetisi internal antarcalon dalam satu partai, tingginya biaya kampanye, dan menguatnya politik yang berorientasi pada figur dibandingkan institusi partai.
Pada Pemilu 2014, sistem proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak tetap dipertahankan. Meski demikian, pemilu legislatif dan pemilu presiden masih diselenggarakan secara terpisah. Evaluasi pada periode ini menunjukkan meningkatnya biaya politik, kompleksitas koordinasi penyelenggaraan, serta fragmentasi sistem kepartaian yang memengaruhi efektivitas pemerintahan.
Perubahan terbesar terjadi pada Pemilu 2019 melalui penerapan pemilu serentak berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk pertama kalinya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan secara bersamaan dalam satu hari pemungutan suara.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sistem presidensial, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, dan menyederhanakan siklus politik nasional. Namun, pelaksanaannya menghadirkan tantangan serius, seperti meningkatnya kompleksitas tahapan, beban kerja penyelenggara, persoalan distribusi logistik, dan meningkatnya kebutuhan anggaran.
Model lima kotak menyebabkan penyelenggara, khususnya KPPS, harus menangani lima jenis surat suara sekaligus, mulai dari pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, hingga penyusunan administrasi hasil pemilu dalam waktu yang sangat terbatas. Dampaknya, ratusan petugas meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan kerja.
Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu serentak dengan proporsional terbuka. Berbagai penyempurnaan dilakukan, seperti pembatasan usia anggota KPPS, persyaratan kesehatan, peningkatan honorarium, serta penguatan regulasi badan ad hoc sebagai hasil evaluasi Pemilu 2019.
Meski demikian, kompleksitas penyelenggaraan tetap tinggi. Tahapan pemilu berlangsung hingga sekitar 25 bulan, melibatkan lebih dari 5,7 juta petugas dan relawan, penggunaan aplikasi digital seperti Sirekap, distribusi logistik ke lebih dari 800 ribu TPS, serta rekapitulasi suara secara berjenjang di seluruh Indonesia.
Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin kompleks desain sistem pemilu, semakin besar pula kebutuhan sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, dan manajemen penyelenggaraan untuk menjamin kualitas serta integritas pemilu.
Pandangan terhadap Sistem Pemilu Baru
Proporsional Tertutup
Sistem proporsional tertutup memiliki sejumlah keunggulan dalam memperkuat kualitas sistem kepartaian. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara kepada partai politik, sementara penentuan calon legislatif didasarkan pada daftar urut yang telah ditetapkan partai.
Mekanisme tersebut mendorong partai lebih serius dalam kaderisasi dan seleksi calon berdasarkan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kesesuaian dengan ideologi partai.
Selain itu, sistem ini cenderung menekan biaya politik karena calon tidak perlu melakukan kampanye personal secara besar-besaran. Persaingan antarcalon dalam satu partai juga berkurang, sehingga potensi konflik internal dapat diminimalkan.
Namun, kelemahannya terletak pada terbatasnya hak pemilih untuk menentukan secara langsung siapa yang akan mewakili mereka. Penentuan wakil rakyat sepenuhnya berada di tangan elite partai melalui penyusunan nomor urut.
Kondisi ini berpotensi memperkuat oligarki internal apabila mekanisme penyusunan daftar calon tidak dilakukan secara transparan dan demokratis.
Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka memberikan ruang lebih besar bagi pemilih untuk menentukan secara langsung calon anggota legislatif yang diinginkan.
Keunggulan sistem ini adalah memperkuat akuntabilitas anggota legislatif karena keberhasilan mereka sangat bergantung pada dukungan pemilih, bukan semata-mata keputusan partai.
Selain itu, sistem ini mendorong calon lebih aktif turun ke masyarakat, menyerap aspirasi, serta membangun hubungan lebih erat dengan konstituennya.
Namun, kelemahannya adalah kompetisi tidak hanya terjadi antarpartai, tetapi juga antarcalon dalam partai yang sama. Hal ini sering memicu konflik internal dan meningkatkan biaya politik secara signifikan.
Kampanye individual yang intensif juga meningkatkan risiko politik uang dan politik transaksional.
Putusan MK yang Mengubah Norma UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi menjadi aktor penting dalam membentuk arah perubahan sistem pemilu Indonesia. Berbagai putusan MK tidak hanya menyelesaikan sengketa konstitusi, tetapi juga membentuk norma hukum baru yang harus diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
Beberapa putusan penting antara lain:
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait parliamentary threshold, yang memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun ulang norma ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif, dengan konsekuensi diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029, sekaligus mengakhiri model pemilu serentak lima kotak.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan sistem pemilu tidak lagi hanya ditentukan melalui proses legislasi dan kepentingan politik, tetapi juga sangat dipengaruhi perkembangan hukum konstitusi.
Pandangan PP KMHDI terhadap Revisi UU Pemilu
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia melalui Lembaga Politik dan Demokrasi berpandangan bahwa revisi UU Pemilu harus menjadi momentum pembaruan sistem demokrasi Indonesia secara menyeluruh, bukan sekadar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Revisi harus berangkat dari evaluasi komprehensif terhadap pengalaman penyelenggaraan pemilu pascareformasi, perkembangan hukum ketatanegaraan, dinamika politik nasional, serta perubahan sosial akibat perkembangan teknologi informasi.
PP KMHDI menilai bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 menunjukkan keberhasilan dalam menyatukan agenda pemilu nasional, tetapi juga menghadirkan berbagai persoalan seperti kompleksitas tahapan, tingginya beban kerja penyelenggara, meningkatnya biaya politik, kompetisi internal partai, dan praktik politik uang yang masih marak.
Karena itu, revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial atau terburu-buru. Pemerintah dan DPR perlu memanfaatkan waktu yang masih tersedia menuju Pemilu 2029 untuk menyusun regulasi yang lebih matang, berbasis kajian akademik, evaluasi empiris, serta simulasi berbagai desain sistem pemilu.
Proses tersebut harus melibatkan partai politik parlemen maupun nonparlemen, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan kelompok masyarakat terdampak.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembaruan demokrasi Indonesia yang lebih adaptif, berkeadilan, stabil, dan mampu menjawab tantangan demokrasi di masa depan.
Penulis: I Dewa Gede Ginada Darma Putra
(Direktur Lembaga Politik & Demokrasi PP KMHDI)

Tinggalkan Balasan