DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan dam pendistribusian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini.

Kedua tersangka yang dipanggil untuk diperiksa yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan kedua tersangka akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Namun, hingga kini belum diperoleh kehadiran keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga :  Terjerat Dua Perkara, Bupati Pati Sudewo Juga Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api

“Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Keempat tersangka tersebut yakni, Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Kemudian, Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Dalam kasus ini, Ismail dan Asrul diduga berperan aktif melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Baca juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% – 50%.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD30.000. Bukan hanya itu, Ismail diduga juga memberikan uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.

Baca juga :  KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Haji

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para Ismail dan Asrul diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Reporter: Satrio