KPK Dalami Suap Proyek Lampung Tengah, Kantor Bupati Digeledah
DIKSIMERDEKA.COM, LAMTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah dengan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati, Selasa (16/12/2025).
Penggeledahan ini guna mencari dan mengamankan bukti tambahan pasca operasi tangkap tangan yang menjerat kepala daerah setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pekan lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan perkara suap di Lampung Tengah.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidik masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan adanya dugaan pengaturan fee proyek.
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih, dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15 hingga 20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” ungkap Budi.
KPK memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Adapun, empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati.
Kemudian, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; serta Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
KPK menduga, pada Juni 2025 Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Postur APBD Lampung Tengah pada 2025 dilaporkan mencapai sekitar Rp3,19 triliun, dengan porsi besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas daerah.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan