Dadan Tumbang, MBG Digoyang! Mahfud MD: penyelidikan Jangan Berhenti di BGN
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut penetapan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kabar yang mengejutkan sekaligus menggembirakan.
Dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menilai langkah Kejaksaan Agung menahan Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi sinyal bahwa pemerintah akhirnya mulai merespons kritik keras yang selama ini diarahkan kepada tata kelola program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
“Selama ini kritik terhadap tata kelola MBG sering dianggap sebagai penolakan terhadap program pemerintah. Padahal yang dikritik bukan programnya, melainkan tata kelolanya yang amburadul dan diduga sarat penyimpangan,” tegas Mahfud.
Menurutnya, program MBG merupakan janji politik yang baik dan harus tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya harus bersih dari praktik korupsi yang berpotensi menggerogoti uang rakyat.
Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Yayasan
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan anggaran MBG yang mencapai Rp85,2 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 diduga diselewengkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Yayasan tersebut seharusnya dikelola secara independen untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, hasil penyidikan menunjukkan sejumlah yayasan justru diduga menjadi kendaraan untuk mengeruk keuntungan dari program negara.
“Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh pihak tertentu,” ungkap Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Tak tanggung-tanggung, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.
Dugaan Mark Up dari Motor Listrik hingga Televisi
Kejagung juga menemukan dugaan mark up dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci.
Penyidik menduga proses pengadaan dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga spesifikasi dan kebutuhan riil di lapangan diabaikan.
Mahfud: Kritik Sudah Berbulan-bulan Diabaikan
Mahfud mengaku tidak terkejut dengan terbongkarnya kasus tersebut. Menurutnya, dugaan penyimpangan di tubuh BGN sudah lama menjadi pembicaraan publik.
Ia menyebut berbagai laporan masyarakat terkait dugaan mark up pengadaan, jual beli titik SPPG, hingga proyek teknologi informasi bernilai fantastis selama ini seperti tenggelam tanpa penjelasan yang memadai.
“Isu korupsi di BGN itu sudah berbulan-bulan diteriakkan masyarakat. Dugaan mark up motor listrik, tablet, televisi, sampai pengadaan IT triliunan rupiah sudah lama menjadi sorotan,” kata Mahfud.
Ia bahkan menyinggung berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, mulai dari standar gizi yang dipertanyakan hingga kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah.
Dadan Cs Langsung Masuk Rutan
Setelah resmi menyandang status tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga telah menggeledah enam lokasi, termasuk kantor BGN dan rumah para tersangka. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita berbagai dokumen, telepon genggam, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Mahfud: Jangan Berhenti di BGN
Mahfud mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti di kasus MBG. Ia mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang namanya disebut dalam persidangan perkara lain.
Menurut Mahfud, fakta-fakta yang telah muncul di ruang sidang seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau ingin negara ini maju, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan hanya berhenti di satu kasus,” tegasnya.
Kasus yang menyeret Dadan Hindayana cs kini menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo. Publik menunggu, apakah penyidikan akan berhenti pada tiga tersangka atau justru membuka tabir yang lebih besar di balik pengelolaan ratusan triliun rupiah dana MBG.

Tinggalkan Balasan