DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengurus Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali mendesak adanya kepastian hukum terhadap akses menuju sejumlah pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Kota Denpasar.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For Hati Bali) bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Pembangunan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Pertemuan yang dihadiri berbagai organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan mahasiswa itu berlangsung di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6/2026).

Ketua PD KMHDI Bali, Riyo, mengatakan persoalan akses menuju tempat ibadah menjadi salah satu isu yang dikeluhkan masyarakat adat, terutama di kawasan yang dikelola PT BTID Serangan maupun PT Jimbaran Hijau.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap akses jalan menuju pura tidak hanya berkaitan dengan hak umat untuk beribadah, tetapi juga menyangkut hukum pertanahan, perlindungan fasilitas umum, serta hak-hak masyarakat adat.

“Dalam konteks kawasan BTID di Serangan, persoalan ini muncul karena beberapa akses menuju pura berada di area dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikuasai perusahaan,” kata Riyo.

Ia menegaskan negara menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, akses menuju tempat ibadah tidak boleh dihilangkan ataupun dibatasi sehingga menghambat umat menjalankan persembahyangan.

Menurut Riyo, kekhawatiran masyarakat muncul karena sejumlah akses menuju pura berada di dalam kawasan BTID dan harus melewati area yang dijaga oleh pengelola.

KMHDI Bali mendorong agar akses menuju pura ditetapkan secara permanen sebagai jalan umum, fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), atau koridor akses yang dilindungi pemerintah.

“Hal ini penting agar akses menuju pura tidak bergantung pada izin sementara dari pengelola kawasan, tidak berubah ketika pembangunan berkembang, dan tidak bergantung pada kebijakan manajemen perusahaan,” ujarnya.

Riyo menambahkan, pura di Bali tidak dapat dipandang hanya sebagai bangunan fisik. Pura merupakan bagian dari hak spiritual masyarakat adat sekaligus warisan budaya dan keagamaan yang harus dilindungi.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun suatu kawasan berstatus SHGB atau dikuasai badan usaha, hak atas tanah tetap memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Hak atas tanah tidak boleh digunakan secara mutlak hingga merugikan kepentingan umum, terlebih bila berkaitan dengan tempat ibadah dan akses masyarakat adat. Pemerintah daerah maupun ATR/BPN dapat menetapkan koridor akses, mengatur fasum, atau memastikan hak lintas menuju pura tetap ada,” katanya.

KMHDI Bali juga menilai perlindungan terhadap akses menuju pura merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan kawasan suci di Bali. Jika umat mengalami intimidasi, pembatasan berlebihan, atau akses yang sewaktu-waktu dapat ditutup, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tempat suci.

Meski demikian, Riyo mengakui hingga saat ini BTID masih memberikan akses kepada masyarakat untuk beribadah. Namun, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar toleransi atau kebijakan sementara, melainkan kepastian hukum yang bersifat permanen.

“Manajemen perusahaan bisa berubah, tata ruang bisa berubah, pembangunan baru juga bisa menutup jalur lama. Karena itu diperlukan legalitas resmi, perjanjian permanen, atau penetapan akses oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum tersebut idealnya melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Desa Adat Serangan, ATR/BPN, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan pihak BTID agar tercipta perlindungan hak umat, kepastian akses, serta harmonisasi antara investasi dan pelestarian budaya Bali.

Adapun sejumlah pura yang disebut memiliki akses melalui kawasan BTID antara lain Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Riyo berharap Pansus TRAP DPRD Bali dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memastikan akses menuju pura-pura tersebut memiliki status hukum yang jelas dan permanen.

“Selama ini memang secara praktik akses diberikan kepada masyarakat. Namun yang penting adalah kepastian hukum terhadap jalan menuju tempat ibadah dengan status permanen dan menjadi milik umum sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat adat di Serangan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Editor: Agus Pebriana