DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menyerahkan dua rekomendasi, Selasa (2/6/2026). Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua Pansus TRAP I Made Supartha dan diterima langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.

Dua rekomendasi yang diserahkan yakni hasil pengawasan terhadap dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai, serta terkait keberadaan bangunan villa di kawasan hutan yang merupakan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan dua rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dua rekomendasi itu sudah kami putuskan untuk disampaikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Bali,” ujarnya saat ditemui usai rapat pimpinan DPRD Bali.

Khusus persoalan kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, pria yang akrab disapa Dewa Jack itu mengatakan rekomendasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng.

Baca juga :  Resmi Dilantik, Zulfikar Janji Kawal Aspirasi Masyarakat

Menanggapi isu adanya perbedaan pendapat di internal pansus sebelum rekomendasi disahkan, ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

“Perbedaan pendapat itu hal biasa. Anggota pansus terdiri dari 15 orang yang mewakili empat fraksi dan empat komisi, sehingga tentu ada pandangan-pandangan berbeda,” katanya.

Dalam rekomendasi terkait BTID, hasil pengawasan oleh Pansus TRAP menemukan sejumlah kegiatan pemanfaatan ruang yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan menimbulkan indikasi ketidaksesuaian antara peruntukan ruang dengan implementasi di lapangan.

Di samping itu, praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas serta diduga tidak melalui prosedur sesuai ketentuan.

Pansus juga menemukan indikasi reklamasi terselubung melalui aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai, serta bentuk pemanfaatan lahan lain yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

“Atas kondisi itu, Pansus TRAP memandang terjadi ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dan realisasi pembangunan yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, konflik kepentingan, ketimpangan tata guna lahan, serta melemahnya perlindungan kawasan strategis dan kawasan lindung,” kata Ketua Pansus TRAP I Made Supartha.

Baca juga :  Pansus TRAP Dalami Pembangunan Marina di Serangan, Diduga Picu Abrasi

Pansus juga menyoroti pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan KEK Serangan yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Bali hingga 12 mil laut.

Berdasarkan hasil pendalaman pansus yang diperkuat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove.

Temuan tersebut bahkan telah ditindaklanjuti KKP melalui penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel.

Selain persoalan lingkungan, pansus juga menyoroti pembatasan akses masyarakat terhadap tempat suci, pesisir, dan laut di kawasan Serangan.

Kawasan yang sebelumnya menjadi ruang terbuka masyarakat dinilai mulai bergeser menjadi kawasan dengan kontrol akses ketat melalui sistem pemeriksaan dan pengamanan privat.

Pansus menilai kondisi itu bertentangan dengan komitmen dalam Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan yang menegaskan pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat terhadap akses ruang hidup, kawasan suci, pesisir, dan laut.

Baca juga :  Sepanjang 2025-2026, Pansus TRAP Terima 15 Laporan Pelanggaran Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan

Selain itu, pansus juga meminta adanya keterbukaan terkait kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak kesejahteraan bagi masyarakat Bali.

Pansus menegaskan apabila ke depan masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan hukum, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan guna mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen.

Sementara itu, terkait kawasan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pansus menemukan indikasi pelanggaran tata ruang dan dugaan perusakan hutan akibat berdirinya bangunan vila di kawasan hutan tanpa izin.

Pembangunan tersebut juga disebut tidak didukung dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebut tidak dapat menunjukkan data maupun dokumen terkait alas hak kepemilikan bangunan di kawasan tersebut.

“Indikasi tersebut cukup beralasan diduga sebagai perbuatan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan memiliki dampak sosial serta dampak kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Supartha.

Reporter: Agus Pebriana