DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali mengungkapkan bahwa pengawasan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 akan dijalankan dengan lebih ketat, mulai dari pra sampai paska tahapan.

Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah terjadi penyelewengan dan memberikan rasa keadilan bagi setiap murid.

Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Bali Dewa Ayu Tisna Yuni mengatakan terdapat pelbagai upaya dilakukan lembaganya untuk mengantisipasi penyelewengan.

Salah satunya adalah melakukan kegiatan pengawasan dari pra hingga paska tahapan seleksi. Dewa Ayu menjelaskan saat pra tahapan seleksi, fokus pengawasan akan dilakukan pada hasil pemetaan sekolah dan kebutuhan murid yang telah dilalukan Dinas Pendidikan.

“Lalu, juga kita akan mengawasi bagaimana penyusunan juknis (petunjuk teknis SMPB) dan apakah juknisnya telah dilakukan,” katanya, Jumat (29/05/2026).

Selanjutnya, pada proses sosialisasi, Ombudsman akan mengawasi dan memastikan agar informasi tentang SPMB tersampaikan dengan baik kepada calon murid dan orang tua murid.

Menurutnya, SPMB yang terdiri dari banyak jalur dan prosesnya dilaksanakan secara daring, membuat informasi harus benar-benar tersampaikan dengan baik.

Baca juga :  Ombudmans Bali Terima 8 Aduan Soal PPDB 2024

Berdasarkan pengalaman tahun kemarin, Dewa Ayu mengatakan masih sering ditemukan misinformasi yang menyebabkan calon murid tidak mendapatkan jalur yang sesuai.

“Misalnya, anak murid tersebut sebetulnya bisa masuk jalur afirmasi atau jalur kurang mampu, namun karena dia tidak mendapat informasi dengan baik dan dia tidak tahu, akhirnya dia hanya mencoba masuk jalur domisili dan jalur lainnya sehingga dia tidak lolos,” terangnya.

Lebih jauh, pada tahap pelaksanaan SPMB, Ombudsman nantinya melakukan pengawasan pada tahapan pengumuman pada semua jalur. Dewa Ayu mengungkapkan pengawasan saat pengumuman menjadi hal krusial guna memastikan tidak ada penyelewengan.

Sementara itu, paska tahapan, pengawasan dilakukan saat pendaftaran ulang. Dalam hal ini, Ombudsman ingin memastikan tidak ada murid yang tercecer dan murid dinyatakan lolos pada setiap jalur mengikuti proses pendaftaran ulang.

Dewa Ayu mengatakan pengawasan saat tahapan pendaftaram ulang dilakukan agar menghindari potensi penyalahgunaan kuota murid serta memastikan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai dipendaftaran ulang ada nama-nama yang tidak sesuai dengan pengumuman seleksi yang dilakukan,” ungkapnya.

Baca juga :  Ombudsman Bali Selesaikan 96 Persen Laporan Masyarakat Sepanjang 2025

Di samping melakukan pengawasan, dalam mencegah penyelewengan di SPMB tahun ini, Ombudsman juga membuka posko aduan bagi masyarakat. Rencana posko aduan tersebut akan dilaunching pada pertengahan Bulan Juni 2026 sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.

Posko aduan ini nanti akan menjadi tempat bagi calon murid dan orang tua murid melaporkan dugaan pelanggaran dan penyelewengan dalam penyelenggaraan SPMB.

Dewa Ayu mengatakan berdasarkan Juknis atau petunjuk teknis yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan, celah penyelewengan dan pelanggaran dalam SPMB tahun 2026 sebetulnya sangat kecil.

Dia mengatakan Juknis tersebut telah menutup potensi celah penyelewengan. Salah satunya adalah praktik titik nama dalam Kartu Keluarga (KK) pada wilayah domisili yang dekat dengan sekolah tujuan.

Dewa Ayu mengatakan aturan baru menyatakan bahwa syarat minimal perpindahan KK adalah selama 1 tahun. “Juknis yang sekarang sebetulnya sudah bagus,” terangnya.

Meski demikian, Ombudsman tetap akan melakukan pengawasan guna mencegah penyelewengan dalam SPMB. Saat ini pihaknya memetakan jalur domisili atau zonasi menjadi jalur yang paling rentan penyelewengan, mengingat besarnya kuota penerimaan.

Baca juga :  Ombudsman Bali Sebut Masalah PPDB Masuk RCO !

Adapun pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan empat jalur dalam penerimaan. Empat jalur tersebut yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Berdasarkan jadwal, pelaksanaan untuk jalur afirmasi, prestasi dan mutasi dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan verifikasi hingga 28 Juni 2026 dan pengumuman 29 Juni. Tahap kedua untuk jalur domisili berlangsing 30 Juni-2 Juli, verifikasi hingga 8 Juli, lalu pengumuman 9 Juli. Selanjutnya daftar ulang dimulai tanggal 10-12 Juli 2026.

Khusus SMA dan SMK, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali , diproyeksikan sebanyak 64.021 siswa yang lulus SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Sementara itu, total daya tampung SMA dan SMK di Bali tercatat sebanyak 94.599 kursi.

Dengan rincian data proyeksi, daya tampung SMA negeri sebanyak 31.398 kursi dan swasta 10.838 kursi, sehingga total SMA mencapai 42.236 kursi.

Untuk jenjang SMK, daya tampung negeri tercatat 24.948 kursi dan swasta 27.415 kursi, dengan total 52.363 kursi.

Reporter: Agus Pebriana