DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, menyoroti dominasi peredaran kain endek dari luar Bali yang dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri tenun lokal. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5).

Dalam paparannya, Putri Koster mengungkapkan bahwa sebagian besar kain endek yang beredar di pasar Bali saat ini masih berasal dari luar daerah, terutama sentra tenun Troso. Dari total peredaran endek di Bali, sekitar 83 persen merupakan produk dari luar Bali, sedangkan hanya 17 persen yang benar-benar dihasilkan oleh perajin lokal.

Baca juga :  Turun ke Desa, Putri Suastini Koster Gerakkan Ibu PKK Kelola Sampah dan Gizi Keluarga

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan dan keberpihakan terhadap produk tekstil tradisional Bali agar tidak kehilangan ruang di daerah sendiri.

“Kalau kita tidak mulai melindungi karya lokal dari sekarang, bukan tidak mungkin identitas budaya kita perlahan akan tergeser di pasar sendiri,” ujar Putri Koster.

Ia juga menyoroti maraknya praktik penggunaan dan peniruan motif tradisional Bali, termasuk bordir yang mengadopsi motif songket tanpa perlindungan hukum yang memadai. Karena itu, perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga nilai ekonomi sekaligus identitas budaya para perajin.

Baca juga :  Putri Koster Tutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2022

Menurut Putri Koster, kepastian hukum melalui sertifikasi HAKI akan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dan perajin untuk terus berkreasi serta mengembangkan inovasi produk berbasis warisan budaya Bali.

“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” tegas peraih penghargaan Tokoh Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memfasilitasi pendaftaran HAKI secara gratis bagi krama Bali. Program ini diharapkan mampu memperluas perlindungan terhadap karya intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Baca juga :  Putri Koster Minta Pola Angkut Sampah dari Rumah ke TPA Dihentikan

Data hingga 20 Mei 2026 menunjukkan sebanyak 821 kekayaan intelektual telah didaftarkan melalui program fasilitasi tersebut. Putri Koster juga mengingatkan bahwa pelanggaran HAKI, termasuk pembajakan dan pemalsuan motif, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan industri kreatif lokal dengan memilih dan menggunakan produk asli hasil karya perajin Bali.