DIKSIMERDEKA,COM JAKARTA-DPR resmi menetapkan 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Keputusan itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Saan.

Pertanyaan itu langsung dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh peserta sidang.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan perubahan Prolegnas dilakukan bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah masuknya RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman versi Omnibus Law. RUU tersebut kini berubah status dari usul pemerintah menjadi usul inisiatif DPR.

Tak hanya itu, DPR juga memasukkan empat RUU baru sebagai usul inisiatif parlemen. RUU tersebut meliputi RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman versi Omnibus Law.

Selain menambah daftar baru, Baleg juga mengubah sejumlah nama RUU. RUU tentang Pelelangan Aset kini diubah menjadi RUU tentang Perlelangan. Sedangkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Perubahan lain yang cukup menyita perhatian yakni RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika dan Psikotropika. Dua RUU tersebut sebelumnya merupakan usulan pemerintah, namun kini resmi berubah menjadi usul inisiatif DPR.

Bob Hasan menegaskan evaluasi Prolegnas kali ini tidak membahas daftar RUU kumulatif terbuka.

“Jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 198 RUU,” kata Bob Hasan.

Penetapan puluhan RUU prioritas itu diperkirakan bakal memanaskan agenda politik dan legislasi nasional dalam beberapa bulan ke depan, terutama terkait omnibus law perumahan, revisi lingkungan hidup, hingga aturan penyiaran yang selama ini menuai kontroversi.