DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin, (18/05/2026).

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan perubahan perda ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah ke depan berencana membangun sejumlah pusat ekonomi baru yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membuka lapangan kerja.

Baca juga :  Go Paperless, Digitalisasi Persuratan dan Arsip di Pemprov Bali

“Nanti perda perubahan ini ditetapkan bersama DPRD, lalu dibawa ke pemerintah pusat untuk dievaluasi. Ketika sudah direkomendasikan pemerintah pusat, baru Pak Sekda mengundangkan sebagai lembaran daerah,” kata Giri Prasta usai rapat.

Sementara itu, DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali memetakan dan mengkaji objek retribusi baru yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga :  Perpani Bali Siap Gelar Kejurprov 12-16 Juni 2022

Hal tersebut tertuang dalam laporan akhir pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan anggota DPRD Bali I Nyoman Budiutama dalam rapat paripurna.

Budiutama mengatakan DPRD mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri guna memperkuat struktur PAD Bali.

Sejumlah objek retribusi yang dinilai perlu dioptimalkan antara lain Museum Bajra Sandhi, Museum Le Mayeur, GOR Lila Bhuana, hingga sektor kelautan seperti water sport, diving, snorkeling, dan pelayanan kapal laut.

Baca juga :  Situasi Bali Tetap Kondusif Sepanjang Perayaan Malam Tahun Baru

Menurut dia, pengembangan sumber-sumber retribusi baru tersebut tetap harus sejalan dengan prinsip kemandirian ekonomi sebagaimana tertuang dalam visi Ekonomi Kerthi Bali.

“Mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali,” kata Budiutama.

Revisi perda ini selanjutnya akan diajukan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan sebagai peraturan daerah.

Reporter: Agus Pebriana