DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendukung usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Swakelola Sampah segera digodok. Dalam waktu dekat wakil rakyat berencana akan melakukan rapat internal di komisi III lalu dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali.

Sebelumnya, urgensi hadirnya Perda tentang Swakelola Sampah digulirkan Akademisi Universitas Warmadewa sekaligus pemerhati lingkungan I Nengah Muliarta.

Muliarta mengatakan Perda ini nantinya mengatur substansi tentang tugas dan fungsi Swakelola, termasuk tentang perizinan dan alur kerja.

“Nanti mengatur bagaimana tugas dan fungsi swakelola, lalu sebatas dimana, apakah Swakelola boleh atau tidak membuang sampah di TPA,” terangnya, Jumat (17/05/2026).

Baca juga :  Tiga Hari SPMB Bali, Masih Banyak Siswa Kebingungan Tentukan Jalur Pendaftaran

Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan kehadiran Perda Swakelola Sampah sangat mendesak lantaran persoalan sampah menjadi sangat krusial saat ini.

Meski demikian, politisi partai Gerindra tersebut, belum bisa memastikan apakah Perda Swakelola Sampah akan menjadi usulan eksekutif atau inisiatif DPRD Bali.

“Belum tahu, apakah nanti akan jadi usulan eksekutif atau inisiatif dewan. Kita akan bahas dulu bersama teman-teman dewan,” terangnya saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (18/05/2026).

Suyasa mengatakan secara umum Perda ini nantinya akan mengatur tentang tata cara proses pengelolaan sampah oleh swakelola.

“Apakah nanti (swakelola) mengumpulkan sampah, lalu angkut, lalu apakah nantinya swakelola harus memiliki tempat pengelolaan sampah sendiri, nantinya kita akan bahas,” terangnya.

Baca juga :  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali Tahun 2023 Disetujui

Suyasa mengatakan pembahasan akan terlebih dahulu dilakukan di internal komisi III DPRD Bali yang mengurusi bidang pembangunan.

Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan melakukan RDP bersama stakeholder terkait, termasuk Dinas KLH Bali dan akademisi.

Adapun Muliarta menyoroti posisi swakelola yang menurutnya perlu direposisi. Menurutnya, secara definisi swakelola merupakan pengelolaan secara swadaya oleh masyarakat atau komunitas tertentu.

Hal tersebut katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa usaha pengelolaan sampah atau swakelola wajib memiliki izin dan fasilitas pengolahan sendiri, serta mengelola sampah secara mandiri dengan pembiayaan yang bersumber dari pungutan masyarakat.

Baca juga :  Seluruh Fraksi DPRD Bali Apresiasi Dua Raperda Inisiatif Gubernur

Karena itu, sistem yang dijalankan swakelola seharusnya bukan lagi kumpul-angkut-buang, melainkan kumpul-angkut-kelola di tempat.

“Kalau dia usaha pengelolaan sampah, residunya jangan sampai kembali membebani TPA. Harus selesai di tempatnya, meskipun nanti bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan residu,” tegasnya.

Menurut dia, keberadaan Perda Swakelola Sampah nantinya dapat menjadi panduan teknis yang lebih kuat bagi pengelolaan swakelola di lapangan.

“Jadi bukan sekadar menambah aturan baru, tetapi mempertegas aturan yang sudah ada agar implementasinya berjalan,” tandasnya.

Reporter: Agus Pebriana