DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Korban bencana ekologis Sumatera akhirnya naik pitam. Setelah merasa diabaikan berbulan-bulan, warga dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5). Gugatan itu dilayangkan karena negara dinilai gagal menangani bencana besar yang meluluhlantakkan ratusan ribu bangunan dan kehidupan warga.

Di tengah penderitaan korban banjir dan longsor, pemerintah justru disorot karena dianggap lebih sibuk menggelontorkan anggaran jumbo untuk berbagai proyek nasional. Mulai dari pengadaan 65.067 unit motor listrik senilai Rp 3,2 triliun, pakaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp 622,3 miliar, hingga sederet proyek mercusuar lain seperti Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat.

Padahal, dampak bencana ekologis Sumatera 2025 disebut sangat masif. Lebih dari 600 ribu bangunan rusak. Rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan hingga rumah ibadah porak-poranda. Kerusakan ekologisnya bahkan diperkirakan membutuhkan puluhan tahun untuk pulih. Namun, korban merasa negara tak hadir secara serius sejak awal bencana terjadi.

Baca juga :  PP KMHDI: Banjir Kalteng Tak Lepas dari Maraknya Aktivitas Deforestasi

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang mendampingi para korban menilai pemerintah pusat justru banyak membuat keputusan kontroversial. Mulai dari penolakan bantuan asing, tidak menetapkan status bencana nasional, hingga respons yang dianggap lamban dan tak terkoordinasi.

Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan menyebut situasi di lapangan sempat sangat kacau. Infrastruktur rusak membuat jaringan listrik dan komunikasi lumpuh total. Banyak daerah terisolasi karena akses jalan terputus.

“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional,” tegas Edy.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya punya dasar hukum kuat untuk menetapkan status bencana nasional, mulai dari UU Nomor 24 Tahun 2007 hingga Perpres Nomor 17 Tahun 2018. Karena itu, alasan soal anggaran maupun birokrasi dinilai tak masuk akal.

Baca juga :  Kejadian Banjir dan Tanah Longsor Sumatera Utara Akibatkan Korban Jiwa

Sorotan tajam juga datang dari Greenpeace Indonesia. Sekar Banjaran Aji menilai bencana ekologis di Sumatera bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan buah dari eksploitasi lingkungan bertahun-tahun.

Ia mengungkapkan hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera kini dalam kondisi kritis. Tutupan hutan alam di sebagian besar DAS bahkan sudah di bawah 25 persen. Kondisi itu diperparah oleh laju deforestasi besar-besaran sejak 1990.

“Hal inilah yang memperburuk situasi bencana tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah,” kata Sekar.

Sementara itu, Trend Asia menilai bencana yang dipicu Siklon Senyar merupakan alarm keras krisis iklim akibat aktivitas industri. Tanpa intervensi serius pemerintah pusat, masyarakat pesisir dan pedesaan di Sumatera disebut terancam masuk jebakan kemiskinan kronis akibat bencana berulang.

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Alfi Syukri menegaskan kondisi warga hingga kini masih memprihatinkan. Banyak korban hidup di tengah kerusakan ruang hidup dan belum jelasnya arah pemulihan pasca-bencana.

Baca juga :  Hutan Gundul, Nyamuk Menggila! Pakar Warning: Manusia Jadi Sasaran Empuk Penyakit

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.

Data dari Auriga Nusantara juga bikin geleng kepala. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masuk 10 besar provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut. Bahkan pada 2025, lonjakan deforestasi di Sumatera Barat mencapai 1.034 persen.

Lewat gugatan ini, para korban meminta hakim PTUN memerintahkan pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional untuk bencana ekologis Sumatera 2025. Mereka juga mendesak audit izin usaha, pemulihan hutan dan DAS, hingga penataan ulang kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana.