DIKSIMERDEKA.COM, RIAU – Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/12/2025). Penggeledahan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).

Baca juga :  KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero)

Penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Kasus tersebut bermula dari kegiatan tangkap tangan pada awal November lalu.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Ketiga tersangka tersebut yakni, Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

Baca juga :  KPK Periksa Lurah Rengas Terkait Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Eks Bupati Bekasi

Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar dari permohonan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Editor: Agus Pebriana