DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, Selasa (28/04/2026).

Mereka ditetapkan dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Kepala Kejati Sumsel I Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RC, selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti yang cukup sehingga status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.

Terhadap tersangka RS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

Baca juga :  Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Cinde

“Sementara tersangka RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain,” terangnya dalam konfrensi pers, Selasa (28/04/2026).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna mendalami perkara tersebut.

Sumedana mengatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Distribusi Semen

Penyidik menduga RC dan RS secara bersama-sama menyusun skenario dengan mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghambat proses penegakan hukum sehingga fakta perkara tidak terungkap secara utuh.

Kasus ini disebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan obstruction of justice yang sebelumnya ditangani pada 2025. Kejati Sumsel menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Agus Pebriana