DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan mendalami polemik tukar guling atau lahan pengganti atas pembabatan hutan mangrove di kawasan Serangan yang dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Langkah pendalaman dilakukan dengan menelusuri kebenaran data lahan pengganti yang berada di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Setelah seluruh data dinyatakan valid, Kejati Bali memastikan akan memanggil PT BTID untuk dimintai klarifikasi.

Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan tim penyelidik saat ini masih mencari kebenaran materiil terkait lahan yang disebut sebagai tanah pengganti.

Baca juga :  Kasus Dugaan Gratifikasi, Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka

“Benarkah lahan yang disebutkan tersebut adalah tanah pengganti yang disampaikan BTID sesuai berita acara serah terima untuk menggantikan lahan di Serangan, itu yang sedang kami telusuri,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan pada 29 April 2026 tim Kejati Bali akan turun ke Kabupaten Jembrana untuk melakukan konfirmasi lapangan.

Dalam kesempatan itu, sejumlah pihak terkait akan diundang, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jembrana, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Tahura, serta para kepala desa di lokasi lahan yang diklaim sebagai tanah pengganti.

Baca juga :  Kejati Bali Mulai Selidiki Dugaan Tindak Pidana 106 SHM di Tahura Mangrove

Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah data yang belum lengkap dan belum sinkron. Bahkan, pihak BPN disebut belum mengetahui secara pasti lokasi tanah yang diklaim sebagai lahan pengganti tersebut.

Selain itu, perbedaan metode pengukuran antara BPN dan BPKH juga menjadi salah satu kendala, sehingga seluruh pihak perlu dipertemukan langsung di lapangan untuk mencocokkan data.

“Mana lahan yang diterima BPKH, mana yang diserahkan BTID, semua harus jelas,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan di Jembrana, Kejati Bali akan melanjutkan penelusuran ke Kabupaten Karangasem. Di wilayah tersebut, data terkait lahan pengganti juga disebut masih berbeda-beda.

Baca juga :  Gara-Gara Kasus Unud, Rektor PTN yang Pungut SPI Berpotensi Diborgol

Tim penyelidik akan mengecek berita acara serah terima lahan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun BPKH, termasuk menelusuri batas lahan serta riwayat kepemilikan tanah.

Terkait pemanggilan BTID, Jayalantara menegaskan perusahaan itu akan dimintai klarifikasi setelah seluruh data lapangan dinyatakan lengkap dan valid.

“BTID akan kami konfirmasi juga. Setelah data dari Jembrana dan Karangasem lengkap, baru kami masuk ke tahapan berikutnya. Kami akan objektif,” katanya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang dilakukan PT BTID.

Reporter: Agus Pebriana