Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi Terkait OTT Bendesa Berawa
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam Minggu ini terkait kasus pemerasan investasi oleh Bendesa Adat Berawa inisial KR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan 10 saksi yang nanti akan diperiksa yaitu pihak Desa Adat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya.
Adapun periksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan oleh pununtut umum ke pengadilan untuk disidangkan.
Diketahui sebelumnya, Kejati Bali mengamankan Bendesa Adat Berawa, Badung inisial KR, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Caffe Casa Bunga, Renon Denpasar, Kamis (02/05/2024).
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan KR selaku Bendesa Adat Berawa diduga telah melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang pengusaha inisial AN dengan pemilik tanah di Desa Adat Berawa.
“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah,” terang Ketut Sumedana saat konfrensi pers, di Kantor Kejati Bali, Kamis (02/05/2024).
Sumedana mengatakan proses transaksi antara KR dan AN telah berlangsung dari bulan Maret 2024. Pertama, sebesar Rp 50 juta untuk proses memperlancar administrasi jual beli tanah. Selanjutnya, hari ini KR meminta kembali kepada AN dengan alasan uang adat, budaya dan keagamaan.
“AN pun menunaikan dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta. Dimana uang tersebut kita sudah amankan dalam operasi penangkapan di Cafe Cassa Bunga, Renon,” terangnya.
Lebih lanjut Sumedana meyakini bahwa korban pemerasan KR tidak hanya satu orang, melainkan beberapa orang investor juga menjadi korban. Namun, pihaknya masih akan mendalami.
Sumedana menegaskan penangkapan ini dilakukan untuk menjaga nama baik Bali di mata investor internasional dan nasional. Pihaknya pun berharap paska kejadian ini, tidak ada investor yang menjadi korban oknum tertentu yang mengatasnamakan adat dan budaya Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan