Viral Kapal Pertamina Kru Asing, Sekjen KPI: Kapal Berstatus Carter, Komposisi Kru Ditentukan Penyewa
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa, menegaskan status kapal milik Pertamina, Gamsunoro berbendera Panama yang viral di media sosial beroperasi dalam skema bareboat charter, sehingga penentuan kru sepenuhnya menjadi kewenangan penyewa. Pernyataan tersebut disampaikan merespon viralitas kapal tersebut yang memunculkan beragam persepsi publik terkait penggunaan awak kapal (ABK) asing.
Budiasa menjelaskan, sejak awal kapal tersebut diregistrasi dengan bendera Panama, yang dalam praktik pelayaran internasional dikenal sebagai flag of convenience (FOC) atau bendera kemudahan. Dalam sistem ini, hukum yang berlaku di atas kapal mengikuti negara tempat kapal didaftarkan (flag state).
“Karena berbendera Panama, maka rezim hukum yang berlaku mengikuti Panama. Penggunaan kru multinasional dalam konteks ini adalah praktik lazim di industri pelayaran global,” jelasnya di Denpasar, Rabu (22/4/2026).
Skema Bareboat Charter: Kendali Operasional di Tangan Penyewa
Menurut Budiasa, dalam industri pelayaran dikenal dua skema utama penyewaan kapal, yakni time charter dan bareboat charter. Pada time charter, kapal disewa lengkap dengan awaknya sehingga pemilik masih memiliki kendali terhadap kru.
Namun pada bareboat charter, penyewa memiliki kendali penuh atas operasional kapal, termasuk penentuan komposisi dan kebangsaan awak kapal.
“Gamsunoro saat ini berstatus bareboat charter. Artinya, seluruh operasional, termasuk penempatan ABK, menjadi kewenangan charterer. Ini standar internasional, bukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik global, charterer umumnya memilih kru berdasarkan kebutuhan bisnis, efisiensi operasional, serta kesesuaian jaringan kerja mereka.
Tidak Melanggar Aturan Cabotage
Budiasa memastikan penggunaan ABK asing pada kapal berbendera asing tidak melanggar regulasi Indonesia. Aturan cabotage yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia menggunakan pelaut Indonesia tidak berlaku bagi kapal berbendera asing.
Indonesia sendiri menerapkan prinsip tersebut melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005, yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera nasional untuk angkutan dalam negeri.
“Kasus ini tidak melanggar aturan apa pun. Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara kapal berbendera nasional dan kapal berbendera asing,” ujarnya.
Dua Kapal Tertahan di Selat Hormuz
Dalam kesempatan itu, Budiasa juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua kapal terkait Pertamina yang terdampak dinamika geopolitik di kawasan Selat Hormuz, yakni Gamsunoro dan Pertamina Pride.
Menurutnya, proses pelepasan kapal sangat bergantung pada perkembangan situasi antara Amerika Serikat dan Iran.
“Tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan kapal dirilis. Ini sepenuhnya bergantung pada dinamika politik dan diplomasi antarnegara,” katanya.
Seruan Tingkatkan Literasi Maritim
Budiasa menilai polemik ini muncul karena masih rendahnya pemahaman publik dan sebagian pemangku kepentingan mengenai sistem charterer, rezim bendera kapal, serta mekanisme industri pelayaran global.
Ia mengajak pemerintah, DPR, operator pelabuhan, asosiasi pelayaran, hingga serikat pekerja untuk meningkatkan literasi maritim agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan daya saing pelaut Indonesia.
“Pahami dulu peran charterer dan sistem shipping industry secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Jangan sampai persepsi keliru justru merugikan masa depan pelaut Indonesia di pasar global,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, KPI berharap publik melihat kasus Gamsunoro secara proporsional sebagai praktik bisnis pelayaran internasional yang sah, bukan sebagai pelanggaran regulasi nasional.

Tinggalkan Balasan