ART Tak Lagi Diperas! UU PPRT Disahkan, Hak Kini Dijamin Negara
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA– UU PPRT akhirnya sah. Setelah bertahun-tahun menunggu, pekerja rumah tangga kini punya payung hukum yang jelas. Momen pengesahan di DPR bukan sekadar formalitas—suasana haru bahkan pecah di dalam ruang sidang.
Di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4/2026), rapat paripurna berlangsung penuh emosi. Saat pimpinan sidang meminta persetujuan, suara lantang langsung menggema.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai tepuk tangan dan sorak sorai bahagia dari para PRT yang hadir di rapat paripurna.
Balkon DPR pun riuh. Komunitas pekerja rumah tangga yang hadir tak kuasa menahan emosi. Tangis bahagia bercampur tepuk tangan mengiringi momen bersejarah itu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan ikut menyapa mereka secara langsung.
“Yang kami hormati, ‘fraksi balkon’, yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini,” ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh komunitas PRT yang ada di balkon.
Pengesahan ini menjadi titik balik penting. UU PPRT kini mengatur hak-hak pekerja rumah tangga secara lebih tegas—dari upah, jam kerja, hingga jaminan sosial.
Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai aturan ini sebagai langkah konkret melindungi perempuan, yang selama ini mendominasi sektor pekerjaan rumah tangga.
“Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Nurul Arifin.
Ia menegaskan, aturan ini menjadi tonggak penting untuk menghapus praktik eksploitasi.
“Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga kini tidak boleh lagi memotong gaji atau menahan dokumen pribadi pekerja.
Tak hanya itu, UU PPRT juga menjamin berbagai hak dasar. Mulai dari waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, cuti, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Bahkan, pekerja juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan makanan yang layak.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, jaminan sosial nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
“(Jaminan sosial) sudah nanti di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP,” kata Dasco.
Ia juga membuka peluang agar jaminan sosial tersebut bisa ditanggung negara.
“Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur,” ucap dia.
Tak hanya soal hak, aturan ini juga mengatur penyelesaian konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Jika terjadi masalah, penyelesaian dilakukan lewat musyawarah hingga mediasi.
Artinya, pekerja rumah tangga kini tidak lagi berdiri sendiri tanpa perlindungan.
UU PPRT bukan sekadar aturan. Ini adalah pengakuan yang selama ini tertunda.
Dari balkon DPR hingga ruang sidang, satu pesan terasa jelas: perjuangan panjang itu akhirnya terbayar

Tinggalkan Balasan