Satpol PP Bali Proses 28 Kasus Pembakaran Sampah, Pelanggar Terancam Kurungan 3 Bulan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 28 kasus pelanggaran pembakaran sampah sembarangan yang kini tengah diproses untuk disidangkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, sebanyak 11 kasus berasal dari Kabupaten Badung dan 17 kasus lainnya dari Kota Denpasar.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan jadwal sidang terhadap para pelanggar. Hal ini lantaran proses hukum masih menunggu kesiapan dari pihak pengadilan.
“Untuk masuk ke pengadilan kan menunggu kesiapan hakim. Tapi beberapa sudah ada putusan,” ujar Dewa Dharmadi saat ditemui usai aksi demonstrasi Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB), Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini sejumlah kasus masih dalam antrean persidangan. “Untuk teknis rinciannya saya belum dapat laporan, karena masih masuk antrean di pengadilan,” katanya.
Dewa Dharmadi menegaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi tipiring sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Menurutnya, penindakan ini diberlakukan khusus bagi pelanggar yang tertangkap tangan melakukan pembakaran sampah, terutama sampah bercampur yang dinilai berbahaya.
“Yang di-tipiring itu tertangkap tangan melakukan pembakaran sampah bercampur. Kandungan zatnya berbeda dan dampaknya sangat berbahaya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah, baik di tingkat rumah tangga maupun pelaku usaha.
“Ini sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih bijak menangani sampah. Termasuk pengusaha dan pedagang, kewajibannya sama dengan masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan