DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Di sela peninjauan TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4), Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah daerah di Bali. Ia meminta agar kebijakan pemilahan sampah tidak berhenti pada imbauan, melainkan diperkuat dengan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang tidak memilah sampah.

“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,” ujar Hanif kepada awak media. Bahkan, ia menyebut capaian tersebut sudah mendekati 65 hingga 70 persen, sebagai hasil kerja kolektif mulai dari gubernur, bupati, wali kota, aparat keamanan hingga desa adat.

Baca juga :  Menteri LH Apresiasi Gubernur Koster, Pilah Sampah Bali Lebih dari 60 Persen

Menurutnya, keberhasilan itu harus dijaga dengan kebijakan yang tegas. “Semangat ini harus kita jaga dengan baik. Maka saya kira Pemerintah Provinsi Bali wajib mengenakan tindak pidana ringan kepada masyarakat yang tidak memilah sampah,” tegasnya.

Ia menilai tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin memilah sampah tidak mendapatkan perlindungan kebijakan. “Tidak adil bagi masyarakat yang sudah memilah sampah dengan baik jika yang tidak memilah dibiarkan tanpa teguran dan paksaan,” katanya lagi.

Baca juga :  Gubernur Koster dan Menteri LH Tinjau Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Saraswati Kesiman

Lebih jauh, Hanif mengaitkan kedisiplinan memilah sampah dengan rencana pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali. Menurutnya, teknologi waste to energy sangat bergantung pada kualitas sampah yang masuk ke dalam sistem.

“Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, maksudnya sampah yang terpilah dan dapat mereduksi nilai kalornya serta sesuai dengan kapasitas mesinnya. Jadi sampah itu benar-benar jenis tertentu,” jelasnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung

Ia menambahkan, meskipun PSEL mampu mengolah sampah campuran, kualitas dan efisiensi pengolahan tetap dipengaruhi kondisi awal sampah. “Kalau sampah tidak dipilah dan kandungan airnya tinggi, tentu akan menurunkan kualitas pembakaran dan meningkatkan beban operasional,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penerapan tipiring bukan sekadar hukuman, melainkan instrumen menjaga konsistensi perubahan perilaku. “Ini bukan soal menghukum, tetapi memastikan sistem berjalan adil dan berkelanjutan,” tandasnya.