Dana Abadi Migas Diusulkan, DPR Ingatkan: Jangan Sampai “Kebablasan”!
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Gagasan pembentukan petroleum fund atau dana abadi migas dalam RUU Migas mulai mengemuka. Tapi DPR langsung pasang rem.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, mengingatkan: konsep ini bagus, tapi bisa berbahaya kalau tidak disiapkan matang.
“Ini sesuatu yang bagus, tapi harus dipersiapkan dengan baik. Banyak lembaga sejenis sovereign wealth fund yang justru menyimpang dari tujuan awal,” ungkap Ahmad dalam Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Belajar dari Norwegia dan Qatar
Menurut politisi Golkar itu, Indonesia tak perlu mulai dari nol. Banyak negara sudah sukses mengelola dana abadi migas.
Ia mencontohkan Norwegia dan Qatar sebagai role model.
“Memang saat ini kita masih impor, tapi undang-undang ini berlaku jangka panjang. Bukan tidak mungkin ke depan kita bisa kembali menjadi eksportir migas,” jelasnya.
Artinya, dana abadi ini bukan sekadar untuk hari ini—tapi investasi masa depan.
RUU Migas Bukan Revisi, Tapi Ganti Total
Ahmad juga menegaskan, perubahan RUU Migas bukan tambal sulam.
Ada dua alasan utama:
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Perubahan substansi lebih dari 50%
“Pada prinsipnya rancangan undang-undang ini akan mengganti undang-undang Migas yang ada sebelumnya. Salah satu yang melatarbelakangi perubahan ini adalah adanya beberapa putusan MK yang secara substantif mengubah norma dalam undang-undang tersebut,” ujarnya.
Dengan kata lain, ini “reset total”, bukan sekadar revisi.
Tabrakan dengan RUU Energi Terbarukan?
Di sisi lain, Ahmad juga mengingatkan potensi benturan di Prolegnas.
Sebab sebelumnya, Komisi XII DPR sudah mengusulkan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Pertanyaannya: RUU Migas ini masuk kategori baru atau “menggeser” prioritas lama?
“Nah ini yang perlu kita teliti bersama, apakah RUU Migas ini dimasukkan sebagai kumulatif terbuka karena putusan MK atau justru menggantikan RUU Energi Baru dan Terbarukan yang sebelumnya diusulkan,” jelasnya.
Jangan Sampai Kena Uji Formil
Di akhir, Ahmad mengingatkan satu hal penting: jangan sampai produk hukum ini cacat sejak lahir.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam aspek formil.
Jika tidak, RUU ini bisa kembali digugat di Mahkamah Konstitusi.
Pesannya jelas:
jangan buru-buru, tapi harus tepat.

Tinggalkan Balasan