Tanah Haram Mengupas Jaringan Mafia Tanah di Balik Akta Palsu Kisah Korban Mafia Tanah
BADUNG – Wayan Darna, warga pemilik lahan seluas 1 hektar 15 are di Jalan Raya Tuban, Kuta Badung menegaskan akan melaporkan kasus dugaan memberi keterangan palsu dan penggelapan ke Polda Bali apabila upaya mencari kebenaran dan keadilan atas hak tanah warisnya tersebut menemui jalan buntu di BPN Badung.
Penegasan tersebut disampaikan Darna melalui kuasa hukumnya yakni Dr. Ida Bagus Astina, SH, MH, MBA, CLA bersama Made Sulendra, SH, dan Ida Ayu Yudi SH ditemui usai klarifikasi dan mediasi di Kantor BPN Badung terkait sengketa tanah dimaksud, Kamis (9/4/26).
Dr. Ida Bagus Astina menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen tanah. “Ciri-ciri tanah palsu tentu tidak terdaftar di BPN. Dokumen autentik tidak ada, termasuk adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Itu biasanya menjadi ciri-ciri pemalsuan tanah,” ujar Gus Astina panggilan akrabnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur klarifikasi dan mediasi di BPN. Namun apabila proses tersebut tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan segera diambil.
“Dan kita sudah klarifikasi dan mediasi di BPN. Setelah di sini mentok, kita akan laporkan ke Polda Bali. Selain itu kita juga akan PTUN-kan dan kita blokir. Itu yang akan kita lakukan sebagai kuasa hukum,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas pemalsuan dokumen, tetapi juga mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Sudah jelas ini mereka pemalsuan akta autentik, kemudian terakhir penipuan dan penggelapan. Karena terkait dengan tanah itu dijual kepada orang lain,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dugaan rekayasa dokumen disebut telah dilakukan sejak 1988 dengan membuat berbagai surat keterangan palsu yang kemudian digunakan untuk mengurus penerbitan sertifikat.
“Pelaku diduga telah melakukan rekayasa sejak 1988, membuat dokumen-dokumen keterangan palsu. Setelah keluar dokumen itu dia mencoba membuat sertifikat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut disebut telah meninggal dunia jauh sebelum proses administrasi dilakukan.
“Padahal orang yang disebutkan dalam sertifikat sudah meninggal sejak 1964. Jadi jelas ada mens rea, tindakan jahat yang disengaja,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum, baik pidana maupun perdata dan tata usaha negara, guna melindungi hak atas tanah waris kliennya.

Tinggalkan Balasan