KPK Periksa Tiga Petinggi Biro Travel terkait Aliran Uang Haram Kuota Tambahan Haji
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga petinggi perusahaan biro travel terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, hari ini. Ketiganya yakni, Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin.
Kemudian, General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro. Ketiga saksi tersebut dicecar penyidik KPK terkait aliran uang keuntungan yang diduga tidak sah dari pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Keduanya yakni, Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours dan Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata.
“Keduanya lonfirmasi tidak hadir, penyidik akan melakukan jadwal ulang,” kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Mereka yakni, Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kemudian, Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan