DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam rangka penyesuaian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026.

Mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya melalui pengelolaan di tingkat rumah tangga maupun kawasan.

Kebijakan ini menegaskan penghentian praktik open dumping serta mendorong pengurangan sampah sejak dari hulu. Ke depan, TPA difokuskan hanya untuk penanganan sampah residu guna mengurangi beban pencemaran dan memperpanjang umur operasional.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.

Baca juga :  Tak Hanya TPA Suwung, Pemerintah Pusat Juga Batasi Pembuangan Sampah ke TPA Bantargebang

Ia menambahkan, sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara didorong untuk dikelola langsung dari sumber melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern.

Seiring dengan implementasi kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten/kota di Bali telah menyiapkan berbagai langkah konkret.

Pemerintah Kabupaten Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, telah disalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari. Sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah juga telah didistribusikan, termasuk tong komposter, teba modern, dan tabung pengolahan.

Baca juga :  Antisipasi Kebakaran, Dinas Damkar Denpasar Gelar Penyemprotan di TPA Suwung

Menurut Arbani, langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional melalui pengurangan beban TPA secara bertahap.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sampah organik memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik. Melalui proses pengolahan sederhana, sampah organik dapat diubah menjadi kompos yang bermanfaat untuk menyuburkan tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.

Selain itu, pengolahan dari sumber turut berkontribusi dalam mengurangi volume sampah ke TPA serta mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Arbani memastikan kebijakan ini tidak serta-merta membebankan pengelolaan kepada masyarakat. Pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan berupa sarana prasarana, penguatan TPS3R dan TPST, serta pendampingan di tingkat desa dan banjar.

Masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan komunal yang tersedia di wilayah masing-masing.

Baca juga :  TPA Suwung Ditutup, Pemkot Denpasar Bangun 5000 Titik Teba Modern

“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota akan terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik melalui bantuan sarana, pembinaan, serta pengawasan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah nasional.

“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya. Mulai April, yang boleh masuk hanya sampah anorganik, sedangkan sampah organik harus diselesaikan di hulu,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, seluruh elemen masyarakat mulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga desa adat didorong untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah dari sumber.

“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas Arbani.

Editor: Agus Pebriana