DIKSIMERDEKA.COM JAKKARTA– Pemerintah mulai tegas di ruang digital. Tidak ada lagi kompromi.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, negara mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat perlindungan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan ini bukan sekadar imbauan.

Baca juga :  Kemenparekraf Gandeng Google Latih UMKM Pariwisata Manfaatkan Platform Digital

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya di Jakarta, Jumat (27/3).

Langkah konkret langsung diambil. Pemerintah mengirimkan surat kepada delapan platform besar: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Mereka diminta segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Baca juga :  72,8% Akomodasi Penginapan Tak Berizin, Komdigi Siap Takedown OTA Bandel

Hasilnya mulai terlihat.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya.

Namun, pemerintah belum sepenuhnya puas.

TikTok dan Roblox disebut sudah menunjukkan sikap kooperatif, tetapi masih harus melengkapi kepatuhan.

“Kami tetap meminta agar kepatuhan dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Baca juga :  Tingkatkan Diplomasi Ekonomi ke Wilayah Amerika Latin dan Karibia, Kemlu Luncurkan Platform Digital bagi Para Pengusaha

Pemerintah juga menegaskan status kepatuhan ini masih dinamis dan akan terus dipantau.

Bagi yang bandel, sanksi sudah menunggu.

Penegakan hukum akan dilakukan terhadap platform yang tidak patuh sesuai aturan yang berlaku.

Pesannya jelas: ruang digital bukan lagi wilayah bebas tanpa aturan, terutama bagi perlindungan anak.