DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Ribuan truk angkutan barang dipaksa keluar jalur tol saat mudik Lebaran 2026. Tapi masih saja ada yang nekat melanggar.

Data terbaru menunjukkan, ratusan truk tetap melintas meski sudah ada larangan. Bahkan, ada yang melanggar hingga tiga kali.


Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan dari jalan tol. Pengalihan dilakukan di 17 ruas tol pada 54 titik, mulai dari Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR, hingga Tol Trans Jawa seperti Cipularang, Palikanci, dan Semarang–Solo.

Baca juga :  Kemenhub Koordinasi Transportasi dan Rekayasa Lalin KTT G20 Bali

Kebijakan ini berdampak signifikan. Volume kendaraan angkutan barang golongan III–V turun drastis hingga 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi hanya 39.608 kendaraan.

Namun, pelanggaran tetap terjadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa di salah satu titik pemantauan, tepatnya di KM 54 B JORR E, masih ditemukan 158 truk sumbu 3 hingga 5 yang nekat melintas saat pembatasan berlaku. Seluruhnya terdeteksi sebagai kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).

Baca juga :  Komitmen PT DLU Perkuat Industri Maritim dengan Peningkatan Kualitas Layanan

“Masih ada pelanggaran, bahkan tercatat 124 pemilik truk melanggar aturan, dan ada yang sampai tiga kali,” kata Aan.

Beberapa perusahaan yang tercatat paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Sanksi sudah dijatuhkan. Mulai dari peringatan tertulis hingga kewajiban membuat surat pernyataan. Namun jika masih membandel, pemerintah menyiapkan langkah lebih keras.

Baca juga :  Presiden Minta Ada Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatra dan Cisumdawu

“Izin operasional bisa dibekukan jika pelanggaran terus dilakukan,” tegas Aan.

Pembatasan ini berlaku untuk:

  • kendaraan sumbu tiga ke atas
  • truk dengan gandengan atau tempelan
  • angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan

Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan jalan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan selama arus mudik dan menjelang arus balik. Meski ribuan truk sudah dialihkan, pelanggaran masih terjadi. Menjelang puncak arus balik, kepatuhan jadi kunci agar jalan tidak kembali macet.