DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Lapas Kelas IIA Kerobokan merealisasikan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada 570 narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Dari jumlah tersebut 5 warga binaan berkebangsaan asing menerima remisi.

Baca juga :  Cegah Penggunaan Narkoba, Lapas Kerobokan Lakukan Tes Urine ke Pegawai dan Warga Binaan

Rincian tersebut meliputi 554 orang penerima RK I dan 16 orang penerima RK II.

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis diserahkan okeh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Bentuk Pokja Warga Binaan untuk Kuatkan SAE Lembah Hijau

Kepala Lapas Kerobokan Hudi Ismono menegaskan bahwa remisi adalah apresiasi nyata negara.

Ia menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari strategi penguatan sistem Pemasyarakatan yang berwibawa dan akuntabel.

“Di balik tembok tinggi ini, setiap pengurangan masa pidana adalah secercah harapan yang memotivasi jiwa-jiwa yang sedang berproses untuk kembali melangkah di jalan kebenaran dengan semangat baru yang penuh optimisme,” terangnya.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Matangkan Persiapan Tampil di WCPP 2026

Editor: Agus Pebriana