DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berpotensi mengalami perbedaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk menunggu hasil Sidang Isbat yang akan digelar pemerintah sebelum menetapkan 1 Syawal.

Sidang Isbat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026 di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa posisi hilal di Indonesia berdasarkan perhitungan ilmu falak menunjukkan kondisi yang sangat tipis.

Menurutnya, ijtima atau konjungsi antara matahari dan bulan akan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 08.25 WIB.

“Setelah matahari terbenam, hilal memang sudah berada di atas ufuk. Namun ketinggiannya masih sangat rendah,” kata Cholil di Jakarta, Senin (16/3).

Baca juga :  Narasi Kontra Tolerasi Bantuan Gedung MUI, Koster Tegaskan Budaya Bali Kokoh dalam Bhinneka Tunggal Ika

Hilal Diperkirakan Sangat Tipis

Berdasarkan hasil hisab, di sebagian besar wilayah Indonesia ketinggian hilal hanya berkisar antara 1 hingga 2 derajat dengan waktu keberadaan sekitar 10 menit setelah matahari terbenam.

Kondisi tersebut membuat hilal sangat sulit terlihat dengan mata telanjang.

Wilayah dengan posisi hilal paling tinggi diperkirakan berada di Aceh.

Di wilayah paling barat Indonesia itu, ketinggian hilal diperkirakan mencapai sekitar 2 derajat 51 menit dengan elongasi sekitar 6 derajat 9 menit.

Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah kriteria yang ditetapkan dalam standar imkanur rukyat MABIMS.

Baca juga :  Temuan BPK RI sudah Ditindaklanjuti, Opini Laporan Keuangan Kemenag WTP

Standar MABIMS Jadi Acuan

Indonesia saat ini menggunakan kriteria imkanur rukyat yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Dalam kriteria tersebut, hilal dinilai berpotensi terlihat jika memenuhi dua syarat utama:

  • Tinggi hilal minimal 3 derajat
  • Elongasi minimal 6,4 derajat

Sementara itu, berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal di Aceh masih berada sedikit di bawah ambang batas tersebut.

“Karena selisihnya sangat kecil, para perukyat tetap akan melakukan pengamatan. Namun kemungkinan terlihatnya memang masih sangat tipis,” jelas Cholil.

Keputusan Tetap Menunggu Sidang Isbat

Dengan kondisi tersebut, secara astronomi hilal memang sudah berada di atas ufuk di wilayah Indonesia. Namun posisinya masih terlalu rendah untuk memastikan visibilitasnya secara ilmiah.

Baca juga :  Bandara Ngurah Rai Diserbu 306 Ribu Penumpang Terbang Jelang Nyepi & Lebaran 2026

Karena itu, penentuan awal bulan Syawal tetap menunggu hasil rukyat atau pengamatan langsung di berbagai titik pemantauan di Indonesia.

Hasil pengamatan tersebut kemudian akan dibahas dalam Sidang Isbat yang dipimpin pemerintah.

Imbauan MUI ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Melalui fatwa tersebut, umat Islam di Indonesia dianjurkan mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan hijriah demi menjaga persatuan.

MUI juga mengingatkan masyarakat agar tetap saling menghormati apabila terjadi perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri.