DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Pemerintah memberi kelonggaran bagi sekolah dalam pembiayaan tenaga pendidik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.

Relaksasi Dana BOSP untuk Honor Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan kebijakan relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.

Baca juga :  100 Besar Nasional Didominasi Negeri, Wamendikdasmen Minta Swasta Berbenah

Relaksasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal sejumlah pemerintah daerah.

Sebagian daerah dinilai belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor tenaga pendidik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berlaku Sementara pada 2026

Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diperbolehkan menggunakan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Namun kebijakan tersebut bersifat sementara.

Relaksasi hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai masa transisi agar kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan.

Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk membiayai tenaga pendidik melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga :  8,6 Juta Murid Ikuti Gladi Bersih TKA 2026, Digelar 9–17 Maret

Pemda Harus Ajukan Permohonan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi ini wajib mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permohonan tersebut harus disertai beberapa dokumen, antara lain:

  • Pernyataan kondisi fiskal daerah
  • Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi
  • Komitmen peningkatan anggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di satuan pendidikan.

Langkah tersebut penting agar kebijakan ini tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Pemerintah Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan relaksasi ini bertujuan menjaga kelangsungan proses pembelajaran di sekolah.

Baca juga :  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Apresiasi Gelaran Education Festival Tahun 2025

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan.

“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu,” ujar Mu’ti.

Ia menambahkan, relaksasi penggunaan Dana BOSP merupakan langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang terlibat langsung dalam proses pendidikan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap aturan, serta tercapainya tujuan utama yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.