Gubernur Koster dan Menteri LH Laksanakan Rakor Bahas Pengelolaan Sampah dari Sumber
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) membahas pengelolaan sampah di Pulau Dewata. Rapat ini dilaksanakan di tengah rencana pemerintah menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Rakor yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (14/03/2026) dihadiri langsung Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Turut hadir juga Ketua DPRD Bali I Dewa Mahadnya, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Irdam IX/Udayana Brigjen Subagyo W, dan Kajati Bali Chatarina Muliana.
Dari pantauan di lapangan, Rakor berlangsung secara tertutup. Para pejabat mulai berdatangan sejak pukul 15.00 WITA. Adapun Gubernur Koster dan Menteri Hanif secara berbarengan tiba pukul 15.48 WITA dan langsung memasuki ruangan.
Ditemui usai Rakor, Gubernur Koster mengatakan pertemuan tersebut membahas strategi penanganan sampah di hulu melalui optimalisasi pengelolaan di tingkat rumah tangga.
Koster pun mengungkapkan, Menteri Hanif dalam arahnya, meminta pemerintah untuk masif melakukan sosialisasi pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga selama satu bulan kedepan.
“Arahanya sosialisasikan secara masif selama satu bulan,” ungkap Koster.
Berkaitan dengan penutupan TPA Suwung, Denpasar, Gubernur Koster mengatakan belum ada keputusan resmi terkait penutupan. “Belum ada keputusan resmi. Tunggu saja dulu ya,” terangnya.
Gubernur Koster pun mengatakan saat ini TPA Suwung masih tetap beroperasi melayani penerimaan pembuangan sampah.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan telah mengajukan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang semula direncanakan berakhir pada 28 Februari 2026.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup menyusul belum siapnya seluruh infrastruktur dan sistem pengolahan sampah pengganti yang dirancang untuk menekan volume sampah di kawasan Denpasar dan sekitarnya.
Gubernur Koster mengatakan, operasional TPA Suwung sebenarnya direncanakan akan ditutup pada 28 Februari 2026. Dengan solusi pembuangan sampah dialihkan ke Bangli, serta sebagian lainnya ditangani melalui optimalisasi sarana yang dimiliki oleh Kota Denpasar dan Badung.
“Namun setelah saya cek ke Bangli, ternyata tidak memungkinkan. Karena itu saya melaporkan kembali ke pak menteri agar diberikan waktu untuk mengoptimalkan kualitas pengelolaan sampah,” terangnya, Rabu (14/01/2026).
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan