Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp 23 Miliar, Selamatkan 39.256 Orang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Jajaran Polda Bali memusnakan barang bukti narkoba hasil sitaan senilai lebih dari Rp 23 miliar, Rabu (04/03/2026). Barang bukti narkotika tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki kekuataan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnakan meliputi sabu sebanyak 5.661,86 gram neto, ekstasi 4.932 butir atau 2.453,92 gram neto, kokain 1.186,75 gram neto, ganja sebanyak 10.58 gram neto, Hasis 2.32 gram neto. Kemudian tetrahydrocannabinol atau THC sebanyak 3.5,96 gram neto, dan silosina 2 gram neto.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya mengungkapkan jika seluruh narkotika tersebut dikonversikan ke dalam nilai rupiah, totalnya mencapai sekitar Rp23.440.749.600. Jumlah tersebut tambahnya, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 39.256 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini kalau diperkirakan dikonversikan bisa berhasil menyelamatkan sebanyak 39.256 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ini jumlahnya cukup banyak,” terangnya.
Daniel Aditya menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud akuntabilitas dan tranparansi program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika sesuao dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan setiap gram narkoba yang dimusnahkan, berarti satu langkah nyata dalam menyelamatkan masa depan anak bangsa, khususnya generasi muda di Bali.
Karena itu, Daniel mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak pernah mencoba, mendekati, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Imbauan tersebut, tegasnya, berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
“Narkoba merusak segalanya. Konsekuensi paling ringan adalah proses hukum, selebihnya masa depan dan kesehatan bisa hancur,” tegasnya.
Selain itu, Daniel mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan. Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, BNN, atau instansi terkait lainnya.
“Laporan bisa disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Jangan takut dan jangan ragu, kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, perang melawan narkoba merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Dengan kebersamaan, diharapkan Bali dapat terus dijaga agar tetap aman, sehat, bermartabat, dan bebas dari narkoba demi masa depan bangsa dan generasi mendatang,” terangnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan