DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah tak mau arus mudik 2026 macet total di pelabuhan penyeberangan. Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR resmi mengatur pembagian pelabuhan selama Angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kendaraan berat digeser, jalur dipecah, buffer zone disiapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan lonjakan mobilitas orang dan kendaraan sudah di depan mata. Karena itu, pengaturan dilakukan demi mencegah penumpukan di satu titik, terutama lintasan padat seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.

“Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan,” tegas Aan, Senin (2/3).

SKB Resmi Berlaku, Ini Dasarnya

Pengaturan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan sejumlah nomor keputusan lintas kementerian tertanggal 5 Februari 2026. Intinya jelas: arus mudik dan balik diatur berdasarkan golongan kendaraan dan jumlah sumbu.

Baca juga :  Kemenhub Lakukan Inspeksi Pesawat di 38 Bandara Jelang Libur Nataru

Skema Merak–Bakauheni: Kendaraan Berat Dialihkan

🗓 Pra-Mudik (11 Maret 2026 pukul 15.00 – 13 Maret 2026 pukul 12.00)

Menuju Sumatera:

  • Pejalan kaki, sepeda, kendaraan gol II–VIa lewat Pelabuhan Merak.
  • Truk gol Vb–VII lewat Ciwandan.
  • Truk besar gol VIII–IX lewat BBJ Bojonegara.
  • Alternatif laut: Krakatau Bandar Samudera–Panjang.
Baca juga :  Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

Menuju Jawa:

  • Kendaraan ringan dan penumpang lewat Bakauheni.
  • Truk berat lewat BBJ Muara Pilu.

🗓 Masa Arus Mudik (13–20 Maret 2026)

  • Kendaraan kecil tetap lewat Merak.
  • Gol I–III dan sebagian truk 2 sumbu lewat Ciwandan.
  • Truk besar 3 sumbu ke atas lewat BBJ Bojonegara.
  • Jika masih nekat beroperasi saat pembatasan, kendaraan berat akan ditahan di buffer zone.

🗓 Masa Arus Balik (23–29 Maret 2026)

Skema hampir serupa: kendaraan kecil diprioritaskan di lintas utama. Truk besar kembali diarahkan ke pelabuhan alternatif atau buffer zone di rest area tol Lampung seperti KM 172B, KM 87B, KM 49B, hingga KM 20B.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kepadatan di Pelabuhan Merak Sudah Terurai

Artinya? Pemerintah tak lagi memberi ruang penumpukan liar seperti tahun-tahun sebelumnya.


Ketapang–Gilimanuk: Truk Berat Tak Jadi Prioritas

Mulai 13–29 Maret 2026:

  • Kendaraan ringan diprioritaskan di lintas utama.
  • Truk besar gol Vb–IX dibatasi dan dialihkan.
  • Dermaga MB untuk kendaraan kecil.
  • Dermaga LCM untuk kendaraan barang.
  • Alternatif laut tersedia via Tanjung Wangi–Gilimas dan Jangkar–Lembar.

Pesan pemerintah jelas: mudik iya, tapi tertib dan sesuai skema.

Aan menutup dengan imbauan agar masyarakat mematuhi pembagian pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan. Kalau tidak? Antrean panjang siap menghadang.