DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang diduga hasil suap dan gratifikasi oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Uang miliaran rupiah tersebut disita dari salah satu apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Tim KPK menemukan uang tersebut saat menggeledah apartemen yang dijadikan safe house atau tempat penyimpanan uang hasil korupsi para oknum pejabat Bea Cukai. Penggeledahan dilakukan pada awal Februari 2026 saat pengembangan dugaan suap importasi di Bea Cukai.

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Dimana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper,” kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Baca juga :  OTT Bea Cukai Terkuak, KPK Sita Valas hingga Logam Mulia

KPK kembali menetapkan satu tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tersangka baru tersebut yakni, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Budiman Bayu bersama-sama dengan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) diduga telah menerima uang sekira Rp5,19 miliar dari para pengusaha dan importir. Uang itu kemudian disimpan Budiman dan Siprian di tempat aman alias safe house lewat pegawai DJBC, Salisa Asmoaji (SA)

Baca juga :  KPK Selidiki Dugaan Kongkalikong Bea Cukai dengan Perusahaan Rokok dan Miras

“SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa disimpan di apartemen daerah Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’. Apartemen yang dijadikan tempat pengumpulan uang haram sejak pertengahan 2024 tersebut disewa Salisa atas perintah Budiman dan Sisprian.

“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” kata Asep.

Berdasarkan hasil temuan KPK, uang yang dikumpulkan dan dikelola Salisa, diduga digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Baca juga :  OTT Bea Cukai Terkuak, KPK Sita Valas hingga Logam Mulia

Kemudian, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu diduga memerintahkan Salisa untuk “membersihkan” safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada periode tahun
2024-2026.

Atas perbuatannya Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Satrio