Guru Besar Unud Nilai Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Jadi Kunci Ketahanan Pangan Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Guru Besar Universitas Udayana Bidang Pertanian, Dewa Ngurah Suprapta, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif serta Pelarangan Kepemilikan Tanah Nominee sebagai kebijakan strategis dan menjadi kunci ketahanan pangan Bali ke depan.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian merupakan syarat mutlak agar Bali mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok secara mandiri. Sebagai sebuah pulau, Bali tidak boleh terlalu bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.
“Ketika terjadi gangguan cuaca atau transportasi antarpulau selama tiga hingga empat hari saja, pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat bisa terganggu. Karena itu, perlindungan lahan pertanian menjadi sangat penting,” ujarnya saat ditemui di Kampus Unud Soedirman, Jumat (27/02/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laju penyusutan lahan baku sawah di Bali saat ini tergolong signifikan. Berdasarkan data, luas lahan baku sawah Bali pada 2019 masih berada di kisaran 70 ribu hektare. Namun, pada akhir 2025 atau awal 2026, luas tersebut menyusut menjadi sekitar 64 hingga 65 ribu hektare.
“Artinya, lebih dari seribu hektare lahan sawah hilang setiap tahun. Ini tentu bukan fenomena yang menggembirakan,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi mengancam kemampuan Bali dalam memproduksi beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal yang mencapai sekitar 4,4 juta jiwa, termasuk kebutuhan wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Bali.
Ia mencontohkan kawasan Canggu dan sekitarnya sebagai daerah dengan laju alih fungsi lahan yang sangat cepat. Dalam hitungan bulan, bentang sawah berubah menjadi bangunan yang menunjang sektor pariwisata.
“Dari satu sisi memang mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain berdampak pada menurunnya kemampuan produksi pangan,” ujarnya.
Selain itu, Dewa Suprapta menegaskan bahwa Perda ini memiliki nilai strategis karena secara tegas melarang praktik kepemilikan tanah berbasis nominee yang kerap dikendalikan pihak luar, termasuk warga negara asing. Praktik tersebut dinilai berpotensi mempercepat alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan Perda ini tidak cukup hanya pada tahap penetapan dan sosialisasi. Pemerintah daerah diminta mengawal implementasi serta penegakan aturan secara ketat di lapangan agar regulasi tersebut benar-benar berjalan efektif.
“Pemerintah daerah memiliki instrumen, kewenangan, dan sumber daya. Semua itu harus digunakan untuk memastikan Perda ini ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menambahkan, Perda ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Bali sesuai Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Menurutnya, pelestarian alam, khususnya lahan pertanian, harus menjadi fondasi sebelum berbicara tentang pembangunan manusia dan kebudayaan.
“Kalau alam dan lahannya tidak ada, kita tidak bisa bicara budaya,” ungkapnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan