DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika dan pidana umum lainya, Rabu (11/02/2026). Barang bukti berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnakan meliputi sabu seberat 7.641 gram, ekstasi sebanyak 5.049 butir, ganja seberat 6.737 gram, inex sebanyak 163 butir dan kokain 3 gram, serta 2.047 butir obat kuat.

Baca juga :  Jaksa Denpasar Pindahkan 15 Tahanan Narkotika ke Lapastik Bangli

Selain itu, turut dimusnahkan 81 unit telepon genggam, pakaian dan tas sebagai alat bantu kejahatan narkotika, serta tujuh senjata tajam (sajam).

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo SH, MH menyampaikan, seluruh barang bukti berasal dari 205 perkara dengan rincian sebanyak 140 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 31 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 34 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Baca juga :  Terapkan Sidang Online, PN-Kejari Denpasar Dukung Upaya Stop Covid-19, Eka: Kita Harus Optimis

Lebih lanjut, ia mengatakan dari 205 perkara tersebut terdapat empat perkara yang melibatkan warga negara asing, terdiri dari tiga warga negara Amerika Serikat dan satu warga negara Prancis, seluruh perkara terkait pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

Sementara 201 perkara lainnya melibatkan warga negara Indonesia, dengan komposisi sekitar 35 persen pemegang KTP Bali dan 63 persen pemegang KTP luar Bali.

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga :  Kejari Denpasar Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus LPD Serangan

“Pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya menyangkut pidana badan, namun juga penanganan penyelesaian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Adapun Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran agar tidak dapat digunakan kembali.

Reporter: Agus Pebriana