DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Kadek Hari Supriyadi S.H., mengatakan pihaknya masih mengkaji polemik pengelolaan aset milik Pura Desa  Lan Puseh Kota Denpasar yang belakangan ramai menjadi sorotan lantaran pihak pura diketahui berhutang banten padahal memiliki banyak aset.

Sehingga, terkait hal itu sebelumnya, Ida Cokorda Pemecutan XI selaku Tedung Jagat Denpasar meminta pihak Kejari Denpasar untuk turun tangan membantu mengamankan aset-aset milik pura yang selama ini diayomi 105 Banjar Adat.

Ditemui di kantornya, Kasi intel Kejari Denpasar menyarankan agar penyelesaian masalah ini dilakukan upaya-upaya yang humanis melalui Majelis Desa Adat (MDA) secara baik dan kekeluargaan dengan cara berdialog dan diskusi bersama.

“Karena ini informasinya masih sepihak maka kami akan kaji dan pelajari dulu. Namun besar harapan kami polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga tidak timbul kegaduhan lagi di masyarakat. Intinya kami siap ikut membantu. Pertama kita mediasi dulu karena ini masalah adat harus dengan MDA. Ya memang harus diaudit. Suami istri aja saling audit. Apalagi ini terkait orang banyak dan aset besar,” kata Kadek Hari Supriyadi, Senin (15/02)

Baca juga :  Keadilan Restoratif Tidak Berlaku bagi Orang Kaya

Kadek Hari Supriyadi sepakat, agar pengurus adat dingatkan. Jangan sampai menjadi spekulan pengelolaan aset adat atau pura untuk memperkaya diri. Pasalnya, jika sampai terindikasi muncul unsur penggelapan aset-aset adat atau pura dan tidak mampu ditangani hukum adat nantinya bisa mengarah pada hukum positif.

“Sebaiknya prajuru adat dan pura adakan rapat internal dulu untuk meminta pertanggungjawaban keuangan. Jika ditemukan kerugian atau indikasi penggelapan agar uangnya dikembalikan. Kami siap ikut memediasi. Tapi apabila nanti indikasi penggelapan atau dugaan korupsi tersebut tak bisa diselesaikan dengan hukum adat maka itu bisa masuk ke ranah hukum pidana umum,” tandasnya mengingatkan.

Baca juga :  Kejari Denpasar Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Tajam

Sementara itu Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar Dr. AA. Ketut Sudiana, S.H., MH saat dihubungi wartawan via WhatsApp (WA) mengaku belum mendapat laporan dari Prajuru Desa Adat tentang substansi masalah laba pura. Dan pihaknya siap membantu untuk melakukan mediasi.

“Ampura tyang durung dapat pasadok dari Prajuru Desa Adat Denpasar tentang substansi masalah laba Pura Desa Lan Puseh Desa Adat Denpasar tersebut. Makanya tyang blum bisa berikan komen apapun seblum ada pasadok ke MDA Kota Denpasar. Dan dari Kajari Denpasar jika ada upaya penyelesaian secara non litigasi tiyang siap membantu untuk mediasi,” tulis A.A Sudiana dalam pesan singkat WhatsApp.

Diketahui sebelumnya, mendengar kabar dari media terkait Pura Desa Denpasar berhutang banten, Dr Ida Cokorda Pemecutan XI, S.H selaku penglingsir Tedung Jagat Denpasar langsung geram. Ia meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pengecekan aset Pura Desa yang dikabarkan melimpah

Baca juga :  Bagikan 1000 Tas Belanja: Kejari Denpasar Dukung Bali Bebas Sampah Plastik

“Harus mengerti pengurus-pengurusnya. Harus jujur. Dimana aset desa itu. Perlu diaudit itu. Bila perlu Kejari panggil turun tangan. Harus Jaksa turun tangan, panggil saja. Sapu saja,” tegas Ida Cokorda Pemecutan XI di Puri Pemecutan Denpasar pada Jumat (12/02) kemarin

Cokorda Pemecutan XI menjelaskan, dulu jaman kerajaan itu Pura Desa Puseh memang kerajaan yang urus. Diungkapkan ada asetnya banyak namun sekarang dikatakan tidak tahu kemana. 

“Dulu jaman kerajaan itu Pura Desa Puseh memang kerajaan yang urus. Ada asetnya banyak, tapi gak tau kemana itu. Berkali-kali ganti bendesa adat. Ada uang katanya. Katanya ! Entah dimana,” ungkapnya. (Tim)