DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA– Jamu dan obat bahan alam (OBA) kembali terbukti cuma kedok. BPOM menemukan 41 produk OBA mengandung bahan kimia obat (BKO) selama November–Desember 2025. Isinya bukan ramuan herbal, tapi zat kimia keras yang seharusnya hanya dikonsumsi di bawah resep dokter.

Temuan ini bukan hasil ngopi-ngopi di kantor. BPOM turun langsung ke lapangan, menyisir pabrik dan jalur distribusi. Total 2.923 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan diuji di seluruh Indonesia. Hasilnya bikin geleng kepala.

Pada November 2025, dari 1.087 sampel, 32 produk ketahuan mengandung BKO. Di Desember, dari 1.836 sampel, masih ada 9 produk bermasalah. Semua tercatat dalam lampiran resmi BPOM.

Yang lebih gawat, seluruh produk itu ilegal. Banyak yang tanpa izin edar, sebagian lagi nekat mencantumkan nomor izin palsu. Bukan cuma melanggar hukum, tapi juga membahayakan nyawa konsumen dan merusak kepercayaan publik.

Baca juga :  Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Cek Hasil Lab Obat yang Ditarik BPOM

Temuan ini hanya puncak gunung es. Sepanjang Januari–Desember 2025, BPOM menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung BKO. Angka yang mencerminkan betapa liarnya pasar jamu oplosan di negeri ini.

Modusnya berulang. Produk stamina pria dijejali sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, ditambah parasetamol dan kafein. Klaim pegal linu diisi deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen. Produk pelangsing dicampur sibutramin dan bisakodil. Bahkan produk penggemuk badan dan klaim diabetes ikut-ikutan disusupi obat keras.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan praktik ini bukan sekadar nakal, tapi berbahaya. “Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga :  BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin COVID-19 Sputnik-V

Risikonya bukan main. Dari gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, gangguan mental, sampai kematian. BPOM menyebut sildenafil bisa memicu serangan jantung, deksametason merusak tulang dan mental, parasetamol menghancurkan hati, sementara sibutramin menaikkan tekanan darah dan denyut jantung.

BPOM tak tinggal diam. Penertiban dilakukan di seluruh Indonesia. Produk disita, ditarik, dimusnahkan, izin edar dicabut. Jika terbukti pidana, pelaku bisa dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca juga :  BPOM Terbitkan Izin Penggunaan untuk Vaksin COVID-19 Produksi Bio Farma

Masalah ini bahkan lintas negara. Thailand, Singapura, hingga Kaledonia Baru melaporkan peredaran produk OBA mengandung BKO, termasuk produk asal Indonesia. Artinya, jamu oplosan kita sudah jadi komoditas ekspor berbahaya.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tak gampang tergiur iklan obat instan. Cek KLIK wajib hukumnya: kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. “Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan tergoda dengan promosi dan iklan yang tak masuk akal dengan klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita,” tegas Taruna Ikrar.