DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Advokat kantor Hukum Lidiron, I Komang Sutrisna, SH, mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama di tengah kompleksitas persoalan hukum yang kerap dihadapi publik.

Hal tersebut disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Sebagai mantan jurnalis, Komang Sutrisna menilai pers berada di posisi yang sangat menentukan dalam menjembatani pemahaman hukum antara negara dan warga.

“Pers bukan hanya menyampaikan peristiwa hukum, tetapi juga menjelaskan konteks dan hak-hak masyarakat. Di situlah fungsi literasi hukum dijalankan,” ujar I Komang Sutrisna, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga :  Bangun Pagar di Tanah Sengketa, Rektor Unud Disomasi

Menurutnya, banyak persoalan hukum di masyarakat muncul bukan semata karena niat melanggar, tetapi akibat rendahnya pemahaman terhadap aturan, prosedur, dan konsekuensi hukum. Dalam kondisi tersebut, pemberitaan pers yang edukatif menjadi sangat penting.

Ia menilai, pers yang profesional mampu menyederhanakan bahasa hukum yang kerap rumit agar mudah dipahami publik, tanpa menghilangkan substansi dan akurasi.

“Ketika pers mampu mengemas isu hukum secara berimbang dan mudah dipahami, masyarakat akan lebih sadar hukum dan tidak mudah terjebak informasi keliru,” katanya.

Komang Sutrisna juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian pers dalam memberitakan perkara hukum agar tidak menyesatkan opini publik atau melanggar asas praduga tak bersalah. Menurutnya, etika jurnalistik dan pemahaman hukum harus berjalan beriringan.

Baca juga :  Penanganan Masalah LPD, Dewa Palguna: Jangan Ada Penyerobotan Wewenang !

Sebagai advokat, ia melihat pers sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum, sekaligus sebagai alat kontrol sosial terhadap penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.

“Pers yang kritis dan beretika akan membantu memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi hak-hak warga negara,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran jurnalis yang konsisten mengedukasi publik melalui rubrik hukum, liputan peradilan, serta penjelasan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Baca juga :  Bangun Pagar di Tanah Sengketa, Rektor Unud Disomasi

Menutup pernyataannya, I Komang Sutrisna menyampaikan harapannya agar pers Indonesia terus memperkuat fungsi edukatifnya, khususnya dalam bidang hukum.

“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga pers Indonesia semakin profesional dan berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum,” pungkasnya.

Hari Pers Nasional sendiri diperingati setiap 9 Februari. Momentum ini menjadi pengingat akan peran pers sebagai pilar demokrasi, sarana edukasi publik, dan kontrol sosial, termasuk dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat.