DIKSIMERDEKA.COM, JOGJAKARTA-Ketika negara megap-megap mengejar pajak, uang justru beredar deras di lorong gelap bernama shadow economy alias ekonomi bayangan. Aktivitas ekonomi bernilai triliunan rupiah ini luput dari pengawasan negara, tak tersentuh pajak, dan rawan jadi lahan pencucian uang. Lebih parah lagi, celah gelap ini kerap berkelindan dengan praktik korupsi aparat, seperti tercermin dari rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pekan ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat melakukan tiga OTT dalam sepekan. Mulai dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin Mulyono, OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, hingga perkara di Pengadilan Negeri Depok. Polanya seragam: negosiasi di bawah meja, transaksi tak tercatat, dan penyalahgunaan kewenangan di titik-titik strategis pengawasan ekonomi.

Fenomena ini sejalan dengan peringatan akademisi bahwa ekonomi bayangan bukan sekadar urusan UMKM tak berizin atau pekerja informal, melainkan ekosistem gelap yang membuka ruang kompromi antara pelaku usaha dan aparat.

Baca juga :  OTT KPK Menyibak Senyap di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi,., menjelaskan ekonomi bayangan mencakup seluruh aktivitas ekonomi—legal maupun ilegal—yang dijalankan tanpa pendaftaran resmi.

Mulai dari UMKM yang tak terdaftar, transaksi jual beli bernilai besar yang tidak dilaporkan, hingga kejahatan berat seperti narkoba dan produksi obat terlarang.

“Aktivitas ekonomi bayangan ini dilakukan untuk menghindari pajak, regulasi, maupun prosedur administrasi,” ujarnya di FEB UGM, Jum’at (6/2).

Sebagai pakar Forensic Accounting, Rijadh Djatu menegaskan bahwa ekonomi bayangan kerap menjadi pintu masuk praktik pencucian uang. Dana hasil aktivitas ilegal dimasukkan ke sistem keuangan agar tampak sah melalui serangkaian tahapan: penempatan, pelapisan, lalu integrasi kembali ke ekonomi formal.

Akibatnya, basis pajak menyempit dan penerimaan negara tergerus.

“Kondisi ini tentu berdampak pada terbatasnya kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta program sosial,” terangnya.

Di titik inilah ekonomi bayangan bersinggungan langsung dengan kasus OTT KPK. Ketika aktivitas ekonomi tak tercatat dan pengawasan melemah, ruang negosiasi ilegal pun terbuka lebar—baik di kantor pajak, bea cukai, maupun lembaga peradilan.

Baca juga :  OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Digiring ke Gedung Merah Putih

Lebih jauh, ekonomi bayangan juga membuat data Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi bias. Negara tampak tumbuh, padahal sebagian besar potensi ekonomi bergerak di luar radar.

“Masalah utama muncul ketika aktivitas ini tidak terobservasi oleh negara sehingga tidak tercermin dalam PDB. Hal ini berakibat pada melemahnya kapasitas negara dalam membiayai pembangunan. Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan distorsi persaingan usaha dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.

Data Global Shadow Economy EY Report 2025 mencatat nilai ekonomi bayangan Indonesia mencapai 326 miliar dolar AS atau sekitar Rp5.304 triliun. Angka raksasa ini menjelaskan mengapa sektor pajak dan kepabeanan menjadi wilayah rawan korupsi—uangnya besar, pengawasannya bolong.

Baca juga :  KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Rijadh Djatu menegaskan, negara dengan tata kelola kuat cenderung memiliki ekonomi bayangan lebih kecil. Karena itu, Indonesia perlu mempercepat penguatan kepatuhan pajak melalui Compliance Improvement Program (CIP), integrasi NIK dan NPWP, pencocokan data digital, serta penguatan administrasi perpajakan berbasis teknologi.

Pengawasan juga harus difokuskan pada sektor rawan ekonomi bayangan seperti perdagangan ritel, makanan dan minuman, emas, hingga perikanan.

Namun ia mengingatkan, jalan ini penuh tantangan. Data ekonomi informal sulit dilacak, banyak UMKM enggan diformalkan, dan transaksi lintas batas kerap lolos pengawasan.

“Saya kira diperlukan pula penyederhanaan proses dan promosi inklusi keuangan digital untuk UMKM serta kerja sama internasional untuk memperkuat keamanan siber dan pengawasan keuangan,” imbuhnya.

Rentetan OTT KPK menjadi alarm keras: selama ekonomi bayangan dibiarkan tumbuh subur, aparat akan terus tergoda dan negara akan terus bocor—bukan dari luar, tapi dari dalam sistemnya sendiri.